Ketua DPRD Kaltim Masih Menunggu Juknis dari Putusan MK soal Pemilu 2031

Ketua DPRD Kaltim Masih Menunggu Juknis dari Putusan MK soal Pemilu 2031
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud. (Foto/Digtalpos)

DIGTALPOS.com, Samarinda – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa mulai Pemilu 2029, pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah akan dipisahkan. Artinya, pola pemungutan suara serentak lima kotak untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, serta presiden dan kepala daerah, tidak lagi digunakan.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyambut positif putusan yang tertuang di dalam putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Pleno MK, Kamis (26/6/2025) silam.

“Kalau untuk kita di daerah, tentu ini kabar baik. Masa jabatan bertambah dua tahun, dari 2029 sampai 2031. Tapi di sisi lain, saya melihat ini bisa memunculkan perbedaan di tingkat pusat,” ujarnya , Selasa (1/7/2025).

Menurut politisi Partai berlogo pohon beringin itu, masa jabatan anggota DPR RI dan DPD tetap lima tahun sesuai hasil Pemilu 2024, tanpa ada perpanjangan seperti di daerah. Hal itu, lanjut dia, berpotensi menimbulkan ketimpangan.

“Nah ini yang mungkin jadi pertanyaan ke depan. DPR RI dan DPD tetap lima tahun, sementara kami di daerah bertambah dua tahun. Apakah nanti tidak menimbulkan gejolak,” katanya.

Meski begitu, Hasanuddin menegaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat. Maka dari itu, pihaknya di daerah akan patuh dan mengikuti keputusan tersebut.

“Prinsipnya, kami ikuti saja. MK sudah memutuskan, dan itu final. Kami di daerah tentu senang karena ada tambahan waktu. Tapi di sisi lain, keputusan ini mestinya didahului oleh perumusan undang-undang di DPR RI,” ucapnya.

Perpanjangan ini bersifat tidak merata. Untuk kepala daerah akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt), sementara anggota DPRD tetap melanjutkan masa jabatan yang diperpanjang. Hal ini, menurutnya, menimbulkan dinamika yang perlu dicermati lebih lanjut.

“Kami sih happy-happy saja. Tapi kalau lihat dari sisi regulasi, seharusnya DPR RI yang membuat undang-undangnya. Sekarang MK yang sudah memfinalkan. Ini nanti DPR RI bisa merasa dirugikan,” jelasnya.

Namun, pihaknya masih menunggu juknis dari instansi terkait dari putusan tersebut. “Kita tunggu saja bagaimana nanti kelanjutannya. Yang penting kita di daerah tetap bekerja dan menjalankan amanah dengan baik,” pungkasnya. (Adv)

Penulis: NurEditor: Redaksi