DIGTALPOS.com, Bontang – Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar sosialisasi Perwali Nomor 18/2021 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang, Bontang Baru, Bontang Utara, pada Rabu (29/9/2021) pagi.
Perwali ini dimaksudkan untuk menertibkan tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah memiliki aplikasi namun tak terintegrasi langsung ke website resmi milik pemerintah (www.bontangkota.go.id).
“Banyak OPD yang membangun website sendiri, tapi tak terintegrasi ke website resmi pemerintah,” kata Kepala Diskominfo Bontang Dasuki, saat ditemui awak media usai melakukan sosialisasi perwali.
Peraturan ini juga mengikuti peraturan diatasnya, yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia pada Perpres Nomor 95/2018 mengenai Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik.
Dalam prosesnya, tiap OPD diminta untuk segera mendaftarkan domain website agar dapat dimasukkan ke laman resmi milik Pemkot Bontang.
“Akan kami inventarisir satu-satu. Tetapi ini membutuhkan waktu yang lama dan belum bisa kami pastikan,” ungkapnya.
Saat ini layanan berbasis online milik pemerintah, diakui tak dapat memberikan pelayanan prima bagi masyarakat.
Selain itu, didapati pula beberapa OPD tak tepat dalam menggunakan anggaran untuk peningkatan layanan melalui aplikasi. Karena cenderung mengembangkan basis layanan secara mandiri.
Kondisi ini ditakutkan tidak dibekali dengan sistem keamanan yang memadai. Sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan jika kemudian hari mengalami gangguan keamanan.
“Semua terintegrasi dengan yang namanya Arsitektur Interprise. Yaitu kerangka dasar mulai dari proses, layanan, infrastruktur, data informasi, termasuk kemanannya,” beber Dasuki.
Mantan Kepala Disdikbud Bontang ini, juga mengingatkan kalau transaksi informasi dan komunikasi dengan rasa nyaman, harus memperhatikan system keamanan. Jadi ia meminta agar semua domain dapat tergabung dalam hosting milik pemerintah.
“Biar aman, jadi tidak boleh ada hosting yang berada di tempat lain,” pintanya.













