Andi Faiz Desak Pemkot Bontang Tindak Tegas Penebangan Mangrove Ilegal, Ancaman Serius bagi Ekosistem Pesisir

Andi Faiz Desak Pemkot Bontang Tindak Tegas Penebangan Mangrove Ilegal, Ancaman Serius bagi Ekosistem Pesisir
Ilustrasi hutan mangrove. (ist)

DIGTALPOS.com, Bontang, Kalimantan Timur – Ketua Sementara DPRD Bontang sementara, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menyoroti ancaman serius yang dihadapi ekosistem pesisir di Kelurahan Bontang Kuala akibat penebangan mangrove yang tidak bertanggung jawab.

Politikus Partai Golkar Bontang ini menekankan pentingnya peran Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dalam mengawasi dan melindungi keberadaan mangrove yang sangat krusial bagi keseimbangan lingkungan.

Laporan mengenai penebangan mangrove yang terus terjadi di Bontang Kuala menjadi perhatian khusus bagi Andi Faiz. Ia sangat menyayangkan tindakan tersebut karena mangrove memiliki fungsi vital dalam menjaga garis pantai dari ancaman banjir rob dan abrasi. Mangrove, dengan kekuatannya yang unik, berfungsi sebagai benteng alami yang menghalau ombak tinggi dan melindungi kawasan pesisir dari kerusakan yang lebih parah.

“Apalagi mangrove itu kan tidak boleh ditebang sembarangan, ada Undang-Undang yang mengatur,” ujar Andi Faiz, belum lama ini.

Lebih jauh ia mengingatkan, tindakan penebangan mangrove tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang bisa dikenakan sanksi pidana. Aturan hukum ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Andi Faiz menambahkan, Pemkot Bontang memiliki tanggung jawab besar dalam melindungi ekosistem ini. Menurutnya, pemerintah tidak hanya perlu melakukan pengawasan yang ketat tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga keberadaan mangrove. “Pemkot Bontang tidak boleh lengah dan harus terus memantau aktivitas yang merusak lingkungan ini,” tegasnya.

Lebih jau lagi, ia menjelaskan, dalam Pasal 78 ayat (7) Undang-Undang Kehutanan, penebangan hutan mangrove dianggap sebagai pelanggaran berat, sementara Pasal 41 menegaskan larangan penebangan pohon di area yang berada dalam jarak 130 kali dari pasang laut terendah dan tertinggi. Andi Faiz mengingatkan aturan ini tidak boleh dianggap enteng karena pelanggaran terhadapnya membawa konsekuensi hukum yang berat.

“Sebab itu, masyarakat harus taat terhadap aturan yang ada dan tidak melakukan penebangan sembarangan,” tandasnya.

Diakhir, Andi Faiz, mengajak semua pihak untuk lebih peduli terhadap lingkungan, terutama dalam menjaga kelestarian mangrove yang menjadi benteng utama melawan ancaman perubahan iklim dan bencana alam di wilayah pesisir Bontang. (Adv)

Penulis: YuEditor: Redaksi