DPRD Kutai Timur Desak Pemkab Terapkan Perda dan Perbup Ketenagakerjaan

DPRD Kutai Timur Desak Pemkab Terapkan Perda dan Perbup Ketenagakerjaan
Anggota DPRD Kutai Timur, Yan Ipui (ist)

DIGTALPOS.com, Kutim, Kalimantan Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kini menghadapi tekanan dari pihak legislatif untuk segera menerapkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Regulasi ini dianggap krusial untuk memetakan pencari kerja berdasarkan domisili mereka.

Yan Ipui, anggota DPRD Kutim, menegaskan betapa pentingnya penerapan dua payung hukum tersebut di tengah-tengah masyarakat. “Sebagai contoh, Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini mengatur adanya zonasi untuk penerimaan tenaga kerja,” ujar Yan dalam keterangannya belum lama ini.

Menurut Yan, selama ini proses akomodasi tenaga kerja, baik lokal maupun dari luar daerah, belum berjalan secara optimal. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah seharusnya mengambil langkah tegas dengan memanfaatkan landasan aturan yang telah ditetapkan. Tujuan dari regulasi ini adalah untuk memastikan distribusi tenaga kerja dapat dilakukan secara merata dan adil.

Polikus Partai Gerindra Kutim ini menambahkan, Perda tersebut memuat 18 pasal yang mengatur berbagai aspek teknis ketenagakerjaan yang kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam Perbup. Salah satu poin penting dari regulasi ini adalah kewajiban perusahaan untuk mempekerjakan 80 persen tenaga kerja lokal.

“Setelah perusahaan memenuhi persentase tenaga kerja lokal yang ditentukan, baru mereka dapat menerima tenaga kerja dari luar daerah sesuai aturan yang ditetapkan sebanyak 20 persen. Tentu saja, perusahaan juga masih bisa merekrut tenaga kerja dari luar untuk posisi dengan keterampilan khusus,” tambah Yan.

Meski kebijakan perekrutan tenaga kerja dapat berbeda-beda antar perusahaan, Yan menegaskan pentingnya agar aturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dapat diterapkan secara konsisten. Ia berharap agar regulasi penyelenggaraan ketenagakerjaan ini dapat diimplementasikan dengan baik, karena pada dasarnya, regulasi tersebut merupakan pegangan masyarakat dalam mencari lapangan pekerjaan. (Adv)

Penulis: SnEditor: Redaksi