BW Nilai Batas Usia Pensiun Guru Swasta di Bontang Menyalahi Undang-Undang

Anggota DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang. (int)

DIGTALPOS.com, Bontang – Anggota Komisi II DPRD Kota Bontang, Bakhtiar Wakkang, menyoroti batas usia pensiun guru swasta yang berlaku di Kota Bontang, karena dinilai  menyalahi undang-undang.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 30 menetapkan usia pensiun guru adalah 60 tahun. Sementara di Kota Bontang pembatasan usia pensiun guru swasta yang saat ini berlaku hingga 56 tahun.

Perbedaan aturan ini ternyata berlaku secara universal, mencakup sekolah negeri maupun swasta di Kota Bontang. Hal ini menciptakan ketidaksinkronan antara aturan yang berlaku dengan kenyataan di lapangan.

“Berdasarkan Undang-Undang, pensiun guru seharusnya pada usia 60 tahun. Saya ingin tahu bagaimana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menanggapi perbedaan ini,” ujar Bakhtiar Wakkang baru-baru ini.

Sementara Kepala Disdikbud Kota Bontang, Bambang Cipto Mulyono memberikan penjelasan terkait masalah ini. Ia menyebut sertifikasi guru berlaku hingga usia 60 tahun, termasuk pemberhentian dari tugas mengajar.

Namun, untuk guru swasta di yayasan, batas usia pensiun diberlakukan hingga usia 58 tahun, menyisakan dua tahun kekosongan. Dalam dua tahun tersebut, para guru swasta masih dapat memberikan kontribusi ilmiah mereka di sekolah-sekolah negeri.

“Kami telah memfasilitasi permintaan dari para guru yang ingin mengabdi selama dua tahun tambahan ini,” jelas Bambang Cipto Mulyono.

Dengan langkah ini, pihak Disdikbud telah mencoba mengakomodasi pensiunan guru swasta agar tidak terjadi tumpang tindih dengan guru-guru yang masih mengampu mata pelajaran di sekolah-sekolah sebelumnya.

Namun, terkait kebijakan yayasan, Bambang Cipto Mulyono mengaku bahwa mereka belum dapat mengkaji secara mendalam.

“Keputusan untuk mengikuti aturan tersebut atau tidak akan menjadi bahan koordinasi lebih lanjut,” jelasnya. (adv)