Daerah  

Merujuk SKB Empat Menteri, Abdul Haris Sebut PTM Seharusnya Bisa Digelar

Anggota Komisi I DPRD Bontang Abdul Haris (Digtal/HR)

BONTANG – Sejak tanggal 10 – 23 Agustus 2021 Kota Bontang telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Hal tersebut ditandai dengan telah diterbitkanya Surat Edaran (SE) Wali Kota Bontang dengan nomor : 188.65/1163/BPBD/2021.

Diterapkannya PPKM level 3 di Kota Bontang, Anggota Komisi I DPRD Bontang Abdul Haris menilai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bisa kembali digelar oleh sekolah. Sebab ia menilai, PPKM level 3 sudah ada kelenggoran dengan dibukannya kembali sarana olahraga dan mall.

“Sarana olahraga dan mall dibuka tentu ada aktifitas masyarakat disana, jadi tidak ada salahnya sekolah juga kembali melakukan PTM,” ujarnya, Kamis (12/8/2021).

Namun, apabila PTM digelar, pihaknya mengingatkan kepada sekolah untuk tetap melakukan pengawasan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, serta membatasi jumlah siswa yang mengikuti PTM.

“Kalau sekolah sudah siap melaksanakan PTM, harus ada jaminan bahwa sarana dan prasarana sekolah sudah siap. Kalau sarana dan prasarana terbatas jumlah siswa bisa dibagi dan melakukan PTM secara bergantian,”terangnya.

Ia menyebut, Merujuk kepada keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), atau yang disebut dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, menyatakan bahwa Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau PJJ.

Namun, untuk di ketahui berdasarkan Surat Edaran (SE) No:188.65/1163/BPBD/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19 di Bontang, point 1 menyatakan bahwa pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh/daring/online. (HR).