DIGTALPOS.com, Balikpapan – Pemerintah terus mematangkan konsep Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai kota masa depan yang inklusif dan berkeadilan. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui pembangunan rumah susun (rusun) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang kini resmi dimulai oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Pada tahap pertama, pembangunan rusun MBR di kawasan IKN mencakup satu tower dengan total 65 unit hunian. Proyek ini ditargetkan rampung pada Agustus 2026 dan diharapkan menjadi fondasi awal penyediaan hunian terjangkau bagi warga yang akan beraktivitas dan menetap di ibu kota baru.
Pembangunan rusun tersebut dilaksanakan oleh Kementerian PKP melalui Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Kalimantan II, Satuan Kerja PKP Kalimantan Timur, bekerja sama dengan Otorita IKN. Kepala BP3KP Kalimantan II, Mustofa Otfan, melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rumah Susun dan Rumah Khusus Satker PKP Kaltim, Bayu Krisna Suryantara, menegaskan bahwa proyek ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah menghadirkan kawasan permukiman yang inklusif dan layak huni di IKN.
“Pembangunan rusun MBR di IKN dilakukan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman melalui BP3KP Kalimantan II bekerja sama dengan Otorita IKN,” ujar Bayu, seperti dilansir Kompas.com, Rabu (4/2/2026).
Rusun MBR ini dibangun di Sub Wilayah Pengembangan (SubWP) 1B Persil 1 MS.104.06, atau berdekatan dengan PSSI National Training Center. Lokasi tersebut dipilih secara strategis karena memiliki akses yang dekat dengan berbagai fasilitas publik utama, sekaligus berada di kawasan yang terus berkembang sebagai pusat aktivitas di IKN.
Pada tahap awal, satu tower yang dibangun akan menyediakan 65 unit hunian dengan tipe 36 meter persegi. Meski menyasar MBR, konsep hunian yang diusung tidak bersifat minimalis semata, melainkan mengedepankan kenyamanan dan fungsi ruang yang optimal.
“Unit hunian bertipe 36 meter persegi sudah difasilitasi dengan furnitur modular multifungsi, ruang keluarga, dapur, ruang cuci dan jemur, kamar tidur utama, kamar tidur, kamar mandi, serta planter box,” jelas Bayu.
Tak hanya unit hunian, kawasan rusun MBR juga dirancang sebagai lingkungan hidup yang lengkap. Berbagai fasilitas pendukung disiapkan, mulai dari area parkir, lapangan multifungsi, musala, balai warga, ruang komersial, klinik, tempat penampungan sementara (TPS), hingga fasilitas penunjang lainnya. Konsep ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan sosial yang sehat dan produktif bagi para penghuni.
Dari sisi aksesibilitas, kawasan rusun MBR IKN dinilai sangat strategis. Transportasi publik tersedia, sementara fasilitas kesehatan dan pendidikan berada dalam jangkauan dekat. “Kawasan ini berdekatan dengan fasilitas kesehatan seperti RS Abdi Waluyo dan RS Mayapada, serta fasilitas pendidikan seperti Sekolah Taruna Nusantara dan Universitas Gunadarma,” ungkap Bayu.
Meski pembangunan fisik telah berjalan, pembahasan mengenai harga unit dan skema kepemilikan masih terus dilakukan. Pemerintah tengah mengkaji apakah hunian ini akan menggunakan skema sewa atau sewa-milik, dengan mempertimbangkan daya beli MBR serta kebijakan Otorita IKN.
“Untuk skema kepemilikan sewa atau sewa-milik, saat ini kami masih berdiskusi dengan pihak Otorita IKN,” katanya.
Selain itu, pembahasan mengenai subsidi pemerintah dan kerja sama dengan perbankan, termasuk kemungkinan pemanfaatan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), juga masih menunggu keputusan lebih lanjut. “Saat ini kami terus berdiskusi secara intens dengan pihak Otorita IKN terkait kebijakan penghunian rusun ke depannya,” tambah Bayu.
Terkait kriteria MBR, Bayu menegaskan bahwa penentuan kategori mengacu pada Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025. Untuk Zona 2 yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali batas penghasilan ditetapkan maksimal Rp 9 juta per bulan bagi yang belum berkeluarga dan Rp 11 juta per bulan bagi yang sudah berkeluarga.
“Kategori MBR ditentukan berdasarkan zonasi dan penghasilan, tidak dibatasi oleh jenis pekerjaan maupun masyarakat lokal,” jelasnya.
Kontrak pembangunan rusun MBR ini sendiri telah ditandatangani pada 3 Oktober 2025, dengan masa pelaksanaan selama 330 hari kalender dan target penyelesaian pada 28 Agustus 2026.
Di balik ambisi besar tersebut, Bayu mengakui bahwa tantangan utama pembangunan hunian MBR di IKN terletak pada ketersediaan material bangunan. “Ketersediaan material murah masih harus didatangkan dari luar pulau, sehingga perhitungan material harus dilakukan dengan matang agar tidak terjadi kekosongan pekerjaan selama proyek berlangsung,” ujarnya.
Namun demikian, Kementerian PKP menegaskan komitmennya untuk mencegah terjadinya segregasi sosial di IKN. Kualitas hunian MBR, baik dari sisi desain maupun fasilitas, dipastikan tidak kalah dengan kawasan hunian ASN. “Kami menyediakan desain dan fasilitas lengkap yang tidak akan kalah dengan kawasan ASN, bahkan kawasan ASN dijadikan sebagai referensi dalam pembangunan hunian MBR,” tegas Bayu.
Lebih jauh, rusun MBR ini juga dirancang selaras dengan konsep 10-minute city yang diusung IKN, di mana kebutuhan dasar warga dapat diakses dalam waktu singkat. “Hunian MBR sangat mendukung konsep 10-minute city karena memiliki aksesibilitas tinggi ke fasilitas kesehatan dan pendidikan, serta mendukung mobilitas aktif dengan penyediaan jalur pejalan kaki,” pungkasnya. (*)













