DPRD Kutim Bahas Raperda Ketertiban Umum untuk Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

DPRD Kutim Bahas Raperda Ketertiban Umum untuk Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur, Yan Ipui. (ist)

DIGTALPOS.com, Kutai Timur, Kalimantan Timur – Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur, Yan Ipui, mengungkapkan hasil pertemuan awal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Raperda ini merupakan inisiatif dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertujuan untuk memperbarui Perda Nomor 3 Tahun 2007 yang dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

Yan menjelaskan bahwa dalam rancangan baru ini, terdapat 15 pasal dan 97 poin yang mengatur berbagai aspek ketertiban umum, tata kerja Satpol PP, penindakan, mekanisme pengawasan, hingga penerapan sanksi yang lebih tegas dan jelas.

“Raperda ini diharapkan mampu memperkuat ketertiban umum dan menertibkan berbagai aspek yang belum diakomodasi di Perda sebelumnya,” ucap Yan di Kantor DPRD Kutim, Senin (4/11/2024).

Pembahasan Raperda ini mencakup isu-isu krusial seperti ketertiban lalu lintas, penanganan hewan peliharaan, pengawasan bangunan, dan pengelolaan sampah. Menurut Yan, Satpol PP menilai ada beberapa pasal yang belum diakomodasi dalam Perda sebelumnya yang kini dianggap penting untuk disertakan guna menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

Yan juga menekankan pentingnya sosialisasi serta masukan dari masyarakat di berbagai kecamatan di Kutai Timur untuk memastikan aturan yang dirancang benar-benar menciptakan ketertiban dan ketenteraman, bukan menimbulkan kebingungan atau konflik.

“Kami ingin Raperda ini memberikan ketentraman bagi masyarakat, oleh karena itu masukan publik sangat penting,” ujarnya.

Dalam proses penyusunannya, Raperda ini juga melibatkan berbagai instansi terkait, seperti kepolisian dan Dinas Perdagangan, untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan aturan.

“Misalnya, dalam pasal yang terkait ketertiban lalu lintas, Satpol PP dan kepolisian akan berbagi tugas agar jelas mana yang menjadi kewenangan masing-masing,” jelas Yan.

Raperda ini diharapkan dapat segera disahkan dan diterapkan sehingga masyarakat Kutai Timur dapat merasakan dampak positifnya dalam kehidupan sehari-hari. Keberhasilan implementasi Raperda ini juga akan bergantung pada kesadaran dan partisipasi aktif dari masyarakat untuk mematuhi dan mendukung aturan yang telah ditetapkan. (Adv)

Penulis: AdiEditor: Redaksi

pola jam hoki mahjong black scatter surabaya raih 688 juta

gates of olympus 1000 meledak 912 juta pemain medan

scatter wild emas 7 kali beruntun pemain bali 555 juta

gold bonanza ngamuk 10 putaran semarang raup 701 juta

trik putaran ganjil mahjong black scatter yogyakarta 599 juta

pola gelap olympus 1000 kakek merah palembang 834 juta

25 spin gold bonanza scatter bombardir makassar 645 juta

mahjong black scatter mode sultan menang 750 juta malang

scatter emas turun terus bandung barat dapat 489 juta

gates of olympus 1000 petir merah strategi lampung 950 juta