DPRD Kaltim Bentuk Pansus untuk Panduan Penyusunan Pokir, Inovasi Baru Demi Pembangunan Daerah

DPRD Kaltim Bentuk Pansus untuk Panduan Penyusunan Pokir: Inovasi Baru Demi Pembangunan Daerah
Suasana rapat merumuskan Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kalimantan Timur. (ist)

DIGTALPOS.com, Balikpapan – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur, yang bertugas merumuskan Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, mengadakan pertemuan internal, pada Jumat (22/11/2024).

Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Edelweiss, Hotel Astara, Balikpapan, dan dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Sabaruddin Panrecalle.

Sabaruddin menjelaskan, penyusunan pedoman ini adalah langkah inovatif karena sebelumnya belum ada regulasi sejenis yang diterapkan di Kalimantan Timur. “Pedoman ini sangat penting untuk memastikan bahwa mekanisme penginputan Pokir sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017,” katanya.

Menurutnya, Pokir DPRD berfungsi sebagai masukan berbasis kajian terhadap berbagai permasalahan pembangunan di daerah. Pokir ini nantinya akan diintegrasikan ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) sebagai program atau kegiatan prioritas. “Dengan adanya pedoman ini, pengelolaan Pokir dapat berjalan lebih sistematis dan terukur,” tambahnya.

Pansus juga berencana mempelajari pelaksanaan serupa yang telah diterapkan di Kabupaten Bantul dan Provinsi DI Yogyakarta. “Kita akan menggali informasi dan belajar dari daerah-daerah yang lebih dulu melaksanakan pedoman ini untuk memastikan penyusunan yang komprehensif,” kata Sabaruddin.

Sebelum melanjutkan penyusunan secara rinci, Pansus merasa perlu mengonsultasikan rencana ini dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Konsultasi tersebut bertujuan memastikan  pedoman ini dapat diterapkan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Pansus memiliki dua target utama. Pertama, menyusun rekomendasi yang akan menjadi hasil kerja dan disampaikan dalam rapat paripurna. Kedua, menetapkan pedoman ini sebagai Peraturan Daerah agar memiliki kekuatan hukum yang jelas,” tegasnya.

Pertemuan ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua III DPRD Kaltim Yenni Eviliana, Wakil Ketua Pansus Fadly Imawan, serta anggota Pansus lainnya seperti Abdul Rahman Agus, Kamaruddin Ibrahim, dan Husin Djufri. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen bersama untuk memastikan panduan ini dapat segera diimplementasikan.

Dalam rangka mempercepat proses ini, Pansus akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. “Konsultasi dan koordinasi dengan Kemendagri serta belajar dari daerah lain merupakan langkah strategis untuk memastikan pedoman yang kita susun benar-benar efektif dan aplikatif,” tutup Sabaruddin. (Adv)

Penulis: PujiEditor: Redaksi