DIGTALPOS.com, Kutai Timur – Upaya mencegah maraknya pernikahan usia dini terus menjadi perhatian serius Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Berbagai program terus digencarkan untuk menekan angka pengajuan dispensasi kawin yang setiap tahun menunjukkan tren meningkat.
Langkah terbaru yang dilakukan adalah pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU) antara DPPPA Kutim, Pengadilan Agama (PA) Sangatta, serta Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Kutim. Kolaborasi ini menjadi momentum penting dalam memperkuat layanan konseling bagi calon pengantin usia dini sebelum mereka mengajukan permohonan dispensasi.
Kepala DPPPA Kutim, Idham Cholid, menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan wujud komitmen nyata pemerintah daerah untuk memberikan pendekatan yang lebih holistik dalam mencegah pernikahan dini. Melalui layanan konseling, calon pengantin akan mendapatkan pendampingan psikologis, edukasi mengenai risiko pernikahan usia muda, hingga pemahaman terkait kesiapan mental dan sosial.
“Tujuannya jelas, untuk menekan terjadinya pernikahan dini. Layanan konseling ini kami harap menjadi pintu awal sebelum permohonan dispensasi masuk ke Pengadilan Agama,” ujar Idham belum lama ini.

Idham menjelaskan, konseling tersebut juga akan menjadi salah satu bahan pertimbangan penting bagi hakim dalam memberikan keputusan dispensasi kawin. Dengan adanya asesmen psikologis yang lebih komprehensif, diharapkan hakim dapat melihat kondisi anak secara lebih menyeluruh, baik dari sisi psikologi maupun faktor lingkungan.
Ia juga memaparkan bahwa meningkatnya permohonan dispensasi nikah tidak lepas dari berbagai faktor, mulai dari kondisi ekonomi keluarga yang rentan, rendahnya tingkat pendidikan, hingga pengaruh sosial dan budaya yang masih kuat di sejumlah wilayah.
“Memang banyak faktor yang mendorong terjadinya pernikahan dini. Namun melalui program konseling ini, kami ingin memastikan bahwa setiap permohonan sudah melalui proses pendampingan yang tepat sebelum diajukan,” tegasnya.
DPPPA Kutim berharap kerja sama lintas instansi ini dapat menjadi langkah strategis untuk menekan praktik pernikahan usia dini yang berpotensi menghambat masa depan anak, baik dari segi pendidikan, kesehatan, maupun kesejahteraan sosial. Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan anak serta mewujudkan generasi Kutai Timur yang lebih sehat dan berdaya. (adv)













