DIGTALPOS.com, Kutai Timur – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kabupaten Layak Anak (KLA). Langkah ini dinilai sangat krusial untuk memperkuat komitmen daerah dalam mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak secara menyeluruh.
Kepala DPPPA Kutim, Idham Cholid, saat ditemui menegaskan bahwa keberadaan Perda KLA bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi fondasi utama yang menentukan keseriusan pemerintah daerah dalam membangun lingkungan yang aman, ramah, dan mendukung tumbuh kembang anak.
Menurut Idham, tanpa adanya regulasi yang mengikat, upaya peningkatan peringkat KLA akan sulit dicapai. Bahkan, daerah bisa dianggap kurang memiliki komitmen kuat terhadap perlindungan anak. Melalui Perda tersebut, seluruh pihak baik pemerintah daerah, perusahaan, hingga berbagai pemangku kepentingan lainnya akan memiliki payung hukum yang jelas untuk berkolaborasi.
“Kami sudah berulang kali berkoordinasi dan intensif menghadap Ketua DPRD Kutim agar Raperda ini segera disahkan. Regulasi ini sangat penting untuk menggerakkan semua pihak dalam satu arah yang sama,” ucap Idham, Kamis (13/11/2025).

Idham menambahkan, Perda KLA akan menjadi pedoman kerja lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sehingga sinergi dapat berjalan lebih efektif. Dengan adanya aturan tersebut, berbagai program strategis yang menyangkut perlindungan anak dapat dipercepat implementasinya tanpa terhambat persoalan administratif atau koordinatif.
“Tidak adanya Perda inilah yang selama ini membuat sejumlah program berjalan lambat. Jika sudah disahkan, banyak inisiatif bisa dipercepat dan dampaknya akan langsung dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Pemerintah daerah pun menetapkan percepatan pengesahan Raperda ini sebagai salah satu prioritas utama, mengingat pentingnya memastikan anak di Kutai Timur mendapatkan ruang tumbuh yang aman, nyaman, dan terlindungi. (adv)













