DIGTALPOS.com, Samarinda – Keberadaan sungai Mahakam yang membelah Bumi Etam (sebutan untuk Kalimantan Timur) menjadi anugerah tersendiri bagi masyarakat Kaltim.
Sungai terpanjang kedua di Indonesia setelah sungai Kapuas ini, berpotensi besar dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika di kelola dengan baik.
Namun sayangnya, aliran sungai yang masih memelihara satwa langka Pesut ini, justru banyak dikuasai oleh pihak swasta yang notabene mendapat izin konsesi.
Sebab itu, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Nidya Listiyono, mendorong pemerintah untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Alur Sungai Mahakam, agar keberadaan sungai Mahakam dapat dikelola dengan sebaik mungkin.
Berkaca pada keberhasilan Kalimantan Selatan yang sukses menerbitkan Perda Kalsel tentang pengelolaan daerah aliran sungai, ia meyakini hal serupa bisa dilakukan di Kalimantan Timur.
“Kami ingin belajar ke DPRD Kalsel terkait pembuatan Perda Alur Sungai Mahakam. Bagaimana memanfaatkan potensinya, sistem pengelolaan retribusinya dalam menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ucap pria yang akrab disapa Tiyo ini, Selasa (10/1/2023).
Politikus partai berlambang pohon beringin ini menyebut, tujuan dari Kunjungan Kerja (Kunker) tersebut nantinya untuk memperkuat acuan kerangka pembuatan Perda pengelolaan potensi alur sungai Mahakam.
Untuk itu, ia mendorong agar Pemprov. Kaltim segera membuat Perda inisiatif untuk mengelola aliran sungai Mahakam tersebut.
“Dengan adanya Perda tersebut, nantinya Pemprov bertanggung jawab langsung serta punya andil dalam pengelolaannya, dan yang lebih penting bisa mendapatkan PAD,” tandasnya. (ADV/DPRD Kaltim)













