Bawa Badik dan Parang dalam Kondisi Mabuk, Pemuda Bontang Diamankan Polisi

Bawa Badik dan Parang dalam Kondisi Mabuk, Pemuda Bontang Diamankan Polisi di Lapangan Voli
NH (27) diamankan polisi karena kedapatan membawa dua senjata tajam.(ist)

DIGTALPOS.com, Bontang – Suasana Minggu malam (3/8/2025) yang seharusnya menjadi hiburan bagi warga Kampung Baru, Bontang Selatan, mendadak mencekam setelah seorang pemuda berinisial NH (27) diamankan polisi. NH kedapatan membawa dua senjata tajam sebuah badik dan parang saat berada di area lapangan voli, dalam kondisi mabuk berat.

Kejadian bermula ketika NH warga Bontang Lestari, bersama temannya yang berinisial Iy menghabiskan waktu sore mereka di kawasan Pantai Galau. Di lokasi tersebut, keduanya diketahui mengonsumsi minuman keras oplosan beralkohol tinggi yang dicampur dengan minuman bersoda. Campuran berbahaya tersebut mengandung alkohol hingga 70 persen, dan dikonsumsi sembarangan di tempat umum.

Setelah puas berpesta miras di pantai, keduanya berpindah ke Lapangan Voli Kampung Baru. Di sana, sambil menonton pertandingan voli lokal, NH kembali menenggak oplosan sambil memainkan gitar. Dalam kondisi mabuk, NH mendekati area wasit dan melontarkan komentar keras terhadap teknik permainan tim yang sedang bertanding. Komentar tersebut memicu cekcok dengan salah satu penonton, yang berujung pada ketegangan di antara kerumunan.

Insiden memanas ketika NH berjalan ke mobilnya yang diparkir tak jauh dari lokasi. Saksi mata menyebutkan, NH terlihat mengambil sebuah badik dari dalam mobil lalu menyelipkannya di balik punggungnya. Selain itu, di jok penumpang, tampak pula sebuah parang. Keberadaan dua senjata tajam tersebut sontak membuat warga panik, karena NH tampak emosional dan masih dalam kondisi mabuk berat.

Warga yang menyaksikan kejadian itu segera melapor ke pihak kepolisian. Tim Reskrim Polres Bontang bergerak cepat dan mengamankan NH beserta barang bukti sebelum situasi semakin memburuk.

Dalam keterangannya kepada pihak berwajib, NH mengaku membawa badik untuk “pertahanan diri” karena sering bepergian mengantar ikan ke luar kota. Sementara parang, menurut pengakuannya, digunakan beberapa hari sebelumnya untuk memotong bambu. Namun, karena kedua senjata tajam itu telah dibawa sejak awal dan dipamerkan di ruang publik dalam kondisi mabuk, aparat kepolisian menilai tindakan NH sebagai pelanggaran serius.

Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, kami telah mengamankan seorang terduga pelanggar hukum yang membawa senjata tajam berupa badik, tanpa alasan jelas dan tidak sesuai dengan peruntukannya. Ini membahayakan jiwa orang lain, apalagi dilakukan di ruang publik dalam kondisi tidak sadar,” tegas AKP Hari.

Saat ini, NH beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang larangan membawa, memiliki, dan mempergunakan senjata tajam tanpa izin resmi. (*)

Penulis: RedEditor: Redaksi