DIGTALPOS.com, Bontang, Kalimantan Timur – Ketua sementara DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menyuarakan keprihatinannya terhadap penebangan pohon mangrove di Bontang Kuala (BK). Andi Faiz menegaskan pentingnya pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk segera mengambil tindakan edukatif guna mencegah masyarakat dari tindakan penebangan mangrove yang sembarangan.
Menurut Andi Faiz, penebangan mangrove yang terjadi baru-baru ini dapat membawa dampak negatif yang serius. Salah satunya adalah meningkatnya risiko abrasi dan banjir yang semakin parah serta tidak terkendali di wilayah pesisir seperti Bontang Kuala. Mangrove, katanya, memiliki peran ekologi yang sangat vital dalam menjaga keseimbangan lingkungan, terutama di daerah pesisir yang rawan banjir rob.
“Apalagi di BK itu sudah sering terjadi banjir rob. Jika pohon-pohon mangrove di sekitar area tersebut ditebang, maka tidak ada lagi yang bisa menahan laju air, dan ini bisa berakibat fatal,” ungkap Andi Faiz, Kamis (22/8/2024).
Ia menekankan bahwa masyarakat perlu mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya keberadaan mangrove dalam menjaga ekosistem serta mencegah terjadinya bencana alam yang lebih besar. Menurutnya, peran Lurah, Kecamatan, dan Dinas Lingkungan Hidup menjadi sangat krusial dalam memberikan edukasi kepada masyarakat yang hingga kini masih minim pengetahuan mengenai pentingnya pelestarian mangrove.
“Peran lurah kecamatan dan dinas lingkungan hidup harus aktif di sini. Mereka harus memberikan edukasi ke masyarakat yang masih minim tentang pentingnya pelestarian mangrove. Tanpa edukasi yang tepat, kita akan kehilangan aset alam yang sangat penting ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Andi Faiz mengungkapkan bahwa masih banyak masyarakat yang salah kaprah dalam memahami fungsi mangrove. Mereka sering kali menganggap mangrove hanya sebagai tanaman biasa yang bisa dicabut dan dipindahkan sesuka hati. Padahal, ada aturan jelas yang mengatur penebangan pohon mangrove.
“Kalau mau ditebang, ada aturannya. Tidak bisa asal-asalan. Jika sudah terlanjur ditebang, harus ada penggantinya dengan cara menanam kembali mangrove yang baru,” jelasnya.
Tak hanya berbicara tentang aspek ekologis, Andi Faiz yang juga merupakan politisi Partai Golkar ini menambahkan, penebangan mangrove tanpa izin juga memiliki konsekuensi hukum yang serius. Tindakan tersebut dianggap sebagai perbuatan melawan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.
“Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa pelanggaran terhadap aturan pelestarian mangrove dapat berdampak serius, termasuk tuntutan pidana. Ini bukan hal sepele, dan kita harus sadar akan konsekuensinya,” tegas Andi Faiz.
Ia berharap, dengan adanya kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait, pelestarian mangrove di Bontang Kuala dapat berjalan dengan baik. Langkah-langkah seperti kampanye kesadaran, penanaman kembali, dan penegakan hukum harus dijalankan secara konsisten untuk menjaga kelestarian lingkungan yang ada.
Andi Faiz juga mengingatkan bahwa pelestarian mangrove bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh lapisan masyarakat. Setiap pihak harus berperan aktif dalam menjaga ekosistem mangrove agar dapat diwariskan kepada generasi mendatang.
“Edukasi dan penegakan hukum harus berjalan beriringan untuk memastikan kelestarian mangrove di Bontang Kuala. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk masa depan yang lebih baik,” tutupnya. (Adv)