DIGTALPOS.com, Bontang, Kalimantan Timur – Rapat Paripurna Ke-18 Masa Sidang III DPRD Kota Bontang, yang digelar di Pendopo Rumah Jabatan (Rujab) pada Senin (12/8/2024), menandai momen penting dalam pengelolaan keuangan daerah.
Rapat ini mengukuhkan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Wali Kota Bontang, Basri Rase, dan DPRD Bontang mengenai Rancangan KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan Rancangan PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) Tahun Anggaran 2025.
Dipimpin oleh Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, rapat ini dihadiri oleh Wali Kota Bontang Basri Rase, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, serta 14 anggota DPRD Bontang. Saat membuka rapat, Ketua Andi Faizal mengonfirmasi bahwa rapat ini telah memenuhi quorum sesuai tata tertib DPRD Pasal 1 Ayat 30 dan menyatakan rapat paripurna resmi dibuka dan terbuka untuk umum.
Ditempat yang sama, Wali Kota Basri menerangkan, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, kepala daerah diwajibkan untuk menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran mendatang.
“KUA-PPAS akan memuat program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah, lengkap dengan proyeksi pendapatan, alokasi belanja, serta sumber dan penggunaan pembiayaan yang mendasarinya,” jelas Basri Rase.
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disusun akan mencakup prioritas pembangunan daerah yang harus disesuaikan dengan rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Selain itu, dokumen ini juga merinci prioritas belanja berdasarkan urusan pemerintahan, sasaran, serta SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang terlibat.
Plafon anggaran sementara akan diuraikan berdasarkan urusan dan SKPD, serta mencakup belanja tidak langsung seperti belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, dan belanja tidak terduga. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah perencanaan dan pelaksanaan program-program pembangunan di Bontang, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. (Adv)