DIGTALPOS.com, Bontang – Kebijakan Pemerintah Kota Bontang yang mengizinkan salat Idul Fitri tahun ini digelar di Masjid, mendapat apresiasi Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam.
Politikus partai berlambang pohon beringin ini meminta agar pelaksanaan salat Idul Fitri disesuaikan dengan Protokol Kesehatan (Prokes), guna mencegah penularan Covid-19.
“Kita apresiasi keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah,”katanya, Jumat (07/05/2021).
Andi Faiz menambahkan, kebijakan ini memang mengurangi jumlah peserta salat. Larangan untuk berjabat tangan seperti kebiasan pada umumnya usai menjalankan salat Idul Fitri diharapkan tidak mengurangi makna dari hari kemenangan bagi umat muslim.
Pemkot Bontang melalui Kantor Kementerian Agama (Kemenag) saat menggelar sosialisasi persiapan salat Idul fitri mengemukakan, bahwa pemerintah telah memberi izin pelaksanaan salat Idul Fitri, baik di masjid, mushallah maupun lapangan terbuka.
“Pelaksanaan ibadah harus disertai dengan beberapa aturan, salah satunya pembatasan kapasitas jamaah,”ucap Kepala Kemenag Bontang, Muhammad Isnaini, di Aula Kodim 0908 Bontang, Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Jumat (07/05/2021).
Lebih lanjut, hal ini disesuaikan dengan Surat Edaran (SE) satuan tugas covid-19 Kota Bontang Nomor 07 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan kegiatan masyarakat pada ramadan dan idul fitri 1442 H/2021 M dalam upaya pencegahan penyebaran covid -19 di Kota Bontang.
Selain itu, kata Isnaini, pengurus masjid atau Takmir juga harus membuat surat pernyataan bersedia menerapkan protokol kesehatan. Serta menyiapkan petugas untuk melakukan pengawasan di lokasi pelaksanaan ibadah.
“Lokasi disemprot disinfektan terlebih dahulu. Tidak menggunakan karpet atau ambal dan memastikan alur sirkulasi udara terbuka. Bagi Jamaah, membawah perlengkapan ibadah masing-masing, berwudhu dari rumah serta menggunakan masker,” ungakap Isnaini (adv/HR)













