Mengukur Penerapan SNP Perpustakaan Melakui Akreditasi

Gedung DPK dan Perpusda Kota Bontang (Digtal/Asep)

DIGTALPOS.com, Bontang – Pasal 18 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan menyebutkan bahwa, “Setiap perpustakaan dikelola sesuai dengan standar nasional perpustakaan”.

Artinya bahwa setiap perpustakaan baik itu perpustakaan umum, perpustakaan sekolah/madrasah, perpustakaan perguruan tinggi, dan perpustakaan khusus dalam pengelolaan perpustakaannya harus sesuai dengan standar nasional perpustakaan.

Standar Nasional Perpustakaan adalah kriteria minimal yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan Perpustakaan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam pasal 11 UU nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakan telah disebutkan bahwa Standar Nasional Perpustakaan terdiri atas : standar koleksi perpustakaan; standar sarana dan prasarana; standar pelayanan perpustakaan; standar tenaga perpustakaan; standar penyelenggaraan; dan standar pengelolaan perpustakaan.

Untuk penjelasan standar di masing-masing jenis perpustakaan akan dijelaskan dalam Standar Nasional Perpustakaan sesuai dengan jenis perpustakaannya.

Untuk perpustakaan Umum Kabupaten/Kota mengacu pada Perka Perpusnas RI Nomor 8 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Kabupaten/Kota. Perpustakaan umum Kecamatan mengacu pada Perka Perpusnas RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Kecamatan, sedangkan Perpustakaan umum Desa/Kelurahan  mengacu pada Perka Perpusnas RI Nomor 6 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Desa/Kelurahan.

Begitupun untuk perpustakaan SD/MI mengacu pada Perka Perpusnas RI Nomor 10 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, untuk perpustakaan SMP/MTs mengacu pada Perka Perpusnas RI Nomor 11 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, untuk perpustakaan SMA/MA mengacu pada Perka Perpusnas RI Nomor 12 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.

Untuk jenis perpustakaan perguruan tinggi mengacu pada Perka Perpusnas RI Nomor 13 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi.

Pada tahun 2021 telah diundangkan Perka Perpusnas RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Luar Biasa dan Perka Perpusnas RI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Perpustakaan Pendidikan Anak Usia Dini.

Untuk perpustakaan khusus mengacu pada Perka Perpusnas RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Perpustakaan Khusus, yang mencabut peraturan sebelumnya Perka Perpusnas RI Nomor 14 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Khusus.

Untuk mengukur penerapan standar nasional perpustakaan tersebut, perlu dilakukan penilaian perpustakaan melalui akreditasi perpustakaan.

Akreditasi Perpustakaan adalah rangkaian kegiatan proses pengakuan formal yang dilakukan oleh Perpustakaan Nasional untuk menetapkan bahwa suatu Perpustakaan telah memenuhi standar nasional perpustakaan. (Perka Perpusnas RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Akreditasi Perpustakaan).

Untuk menilai penerapan standar nasional perpustakaan, Perpustakaan Nasional melakukan akreditasi terhadap perpustakaan dengan menggunakan instrumen akreditasi perpustakaan. Instrumen Akreditasi Perpustakaan adalah alat untuk mengumpulkan dan mengungkapkan data dan informasi yang digunakan untuk menilai kesesuaian terhadap SNP. Instrumen akreditasi harus dilengkapi dengan bukti fisik. Bukti Fisik adalah alat bukti yang mengungkapkan data dan informasi atas pencapaian kinerja yang dipersyaratkan dalam penerapan SNP.

Dengan terbitnya Peraturan Perpustakaan Nasional RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencabutan 9 (Sembilan) Peraturan Perpustakaan Nasional Mengenai Instrumen Akreditasi Perpustakaan, maka merubah instrumen akreditasi perpustakaan yang sebelumnya ada 6 (enam) komponen menjadi 9 (Sembilan) komponen.

Sangat penting bagi sebuah perpustakaan untuk melakukan akreditasi perpustakaan. Selain amanah regulasi juga untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat (pemustaka) terhadap kinerja perpustakaan serta menjamin konsistensi kualitas kegiatan perpustakaan yang bersangkutan.

Mari tingkatkan citra perpustakaan kita ke jenjang yang lebih baik dan professional sesuai dengan standar nasional perpustakaan melalui akreditasi perpustakaan. SALAM LITERASI, LITERASI UNTUK KESEJAHTERAAN.

 

Oleh :

Lili Jamilah, SE (Pustakawan Ahli Muda)

 

 

Editor: Redaksi