DIGTALPOS.com, Samarinda- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menerima 2 (dua) usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Usulan tersebut diterima saat Rapat Paripurna ke-III dengan Agenda Pengesahan Revisi Agenda Kegiatan Masa Sidang I Tahun 2023, serta Penyampaian Laporan Masa Kerja Komisi I dan Komisi III DPRD Kaltim, Senin (16/1/2023).
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah, Diddy Rusdiansyah, mengemukakan, Raperda yang diusulkan ialah tentang Pengelola Keuangan Daerah dan Retribusi Daerah, serta Pajak Daerah. Diddy menambahkan pengusulan Raperda Pengelola Keuangan Daerah lantaran ada penyesuaian aturan dari Pemerintah Pusat.
Adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) diperlukan pula turunan UU dalam bentuk peraturan daerah.
Aturan turunan UU HKPD harus ada dalam batas waktu paling lambat dua tahun sejak diterbitkan.
“Ada perubahan aturan dari atas, jadi kami sesuaikan. Raperda pengelolaan keuangan daerah ada tambahan infasi baru dari dorongan,” ucap Diddy.
Diddy kembali menambahkan, perubahan aturan tidak hanya terjadi pada Raperda Pengelola Keuangan Daerah, namun juga pada Raperda Retribusi Daerah dan Pajak Daerah.
“Sebelumnya Perda Retribusi maupun Perda Pajak Daerah ditetapkan terpisah. Kedepan, Pemprov Kaltim mengusulkan penyatuan dua Perda itu menjadi satu Perda,” paparnya.
Usulan 2 Raperda ini pun disambut baik oleh DPRD Kaltim. Langkah selanjutnya, Legislator Karang Paci itu akan membentuk panitia khusus (Pansus) guna menindak lanjut usulan tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, mengatakan, akan mempelajari dulu dua raperda itu, terutama Raperda Pengelola Keuangan Daerah, apakah raperda itu turut berimbas pada dana aspirasi dan pokok pikiran dari anggota dewan.
Kendati begitu ia membenarkan jika tata aturan penggunaan keuangan daerah di 2023 dan seterusnya menyesuaikan aturan dari kementerian dan peraturan presiden. Sementara hal prinsip di Raperda Retribusi Daerah dan Pajak Daerah.
“Selain penyatuan dua perda, juga terkait menggali potensi pajak dan retribusi baru untuk daerah. Opjek-opjek pajak yang belum masuk akan dimasukan ke dalam raperda itu,” ujarnya. (ADV/DPRD Kaltim)













