DIGTALPOS.com, Bontang – Aksi pencurian berantai yang menyasar hewan ternak hingga komponen kendaraan bermotor berhasil dibongkar Tim Rajawali Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku yang diduga kuat saling terhubung dalam satu jaringan, termasuk pasangan suami istri (pasutri).
Pengungkapan kasus berlangsung bertahap sejak 23 Januari hingga 3 Februari 2026, menyusul laporan warga terkait maraknya pencurian di sejumlah titik wilayah Kota Bontang dan sekitarnya. Seluruh proses penindakan dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan hak-hak para terduga.
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan 12 ekor bebek milik warga di wilayah Bontang Barat. Hewan ternak tersebut dilaporkan raib dari kandang dan belakangan diketahui telah dijual ke pasar. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta.
Berbekal laporan tersebut, Tim Rajawali bergerak cepat melakukan penyelidikan. Upaya itu membuahkan hasil dengan diamankannya seorang pria berinisial LS (20). Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik kemudian mengembangkan kasus hingga mengarah pada keterlibatan pihak lain.
Pengembangan penyidikan mengungkap dugaan peran SF (19), yang diketahui merupakan istri LS. Keduanya diduga terlibat dalam aksi pencurian lain, termasuk pencurian empat unit aki mobil milik sebuah perusahaan di wilayah Bontang Utara. Nilai kerugian dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp8 juta.
Tak berhenti di situ, polisi juga mengamankan dua terduga lainnya, masing-masing ES (32) dan JMH (39). Keduanya diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian hewan ternak di lokasi berbeda, yang memperkuat dugaan adanya pola pencurian berulang dengan sasaran yang relatif serupa.
Penangkapan para terduga dilakukan di lokasi dan waktu yang berbeda, baik di wilayah Kota Bontang maupun Kabupaten Kutai Timur. Proses ini melibatkan koordinasi lintas satuan, mulai dari Tim Rajawali Polres Bontang, jajaran polsek setempat, hingga Tim Jatanras Polda Kalimantan Timur.
Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil respons cepat atas laporan masyarakat serta pengembangan penyidikan yang dilakukan secara berkesinambungan.
“Setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti sesuai tahapan hukum yang berlaku. Dalam proses ini, kami tetap menjunjung tinggi hak-hak para pihak sebagaimana diatur dalam KUHAP,” tegas AKP Randy.
Dari rangkaian penindakan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya delapan ekor mentok, satu unit sepeda motor, serta beberapa peralatan yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.
Saat ini, keempat terduga pelaku telah diamankan di Markas Polres Bontang guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik masih mendalami peran masing-masing serta kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang belum terungkap.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. (*)













