DIGTALPOS.com, Kutai Timur – Pemkab Kutai Timur (Kutim) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim akhirnya menyepakati penerapan skema kontrak tahun jamak atau ulti Years Contract (MYC). Ini menandakan langkah strategis dalam percepatan pembangunan infrastruktur daerah akan terus berjalan.
Kesepakatan tersebut, lahir lewat Rapat Paripurna ke-XI, dalam penandatanganan nota kesepakatan anggaran sebesar Rp 1,08 triliun dalam APBD Kutim untuk periode 2026–2027, berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Jumat (21/11/2025).
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman menegaskan, skema ini dapat memungkinkan penyelesaian proyek prioritas secara lebih matang dan efektif.
Adapun empat sektor pembangunan yang menjadi fokus utama pada tahun depan. Ini masuk dalam Dinas PUPR di bawah Bina Marga, Cipta Karya, Sumber Daya Air, serta Perhubungan.

Di bidang Bina Marga, proyek rekonstruksi jalan dan pembangunan jembatan menempati porsi signifikan, termasuk peningkatan ruas Jembatan Batu Balai Simpang Log Pon dan pembangunan dua jembatan di Bengalon.
Sektor Cipta Karya diarahkan pada pembangunan fasilitas layanan publik seperti Gedung BLK, MPP–UMKM Centre, dan sarana penunjang pertahanan wilayah.
Adapun sektor Sumber Daya Air memusatkan perhatian pada mitigasi banjir melalui peningkatan sistem drainase di kawasan rawan genangan.
Pada sektor perhubungan, pembangunan lanjutan Pelabuhan Umum Sangatta (Kenyamukan) menjadi proyek strategis utama.
“Melalui program MYC ini, Pemkab Kutim harap pembangunan skala besar tidak terhambat oleh batasan siklus anggaran tahunan,” harapnya. (adv)













