DIGTALPOS.com, Ujoh Bilang – Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keharmonisan antara masyarakat dan dunia usaha. Setelah melalui proses panjang yang melibatkan rangkaian dialog, verifikasi data, hingga negosiasi intensif, Pemkab Mahulu resmi menuntaskan penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat Kampung Tri Pariq Makmur/Wana Pariq dengan PT Setia Agro Abadi (SAA).
Puncak penyelesaian sengketa tersebut ditandai dengan rapat finalisasi kesepakatan yang digelar di Cafetaria Kantor Bupati Mahulu, pada Kamis (04/12/2025).
Dalam rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Mahulu, Stephanus Madang, dan dihadiri berbagai pihak terkait, termasuk Legal Manager PT SAA, unsur Polres dan TNI, perangkat kampung, serta kuasa hukum dari kedua belah pihak, Tim Khusus Pemkab Mahulu memaparkan hasil akhir kesepakatan berupa penyerahan 40 Sertifikat Hak Milik (SHM) dari masyarakat kepada pihak perusahaan. Penyerahan ini menjadi bagian penting dari penyelesaian konflik lahan yang telah berlangsung cukup lama.
Sekda Mahulu, Stephanus Madang, menyampaikan apresiasi atas kesabaran dan sikap dewasa semua pihak selama proses berlangsung. Ia menegaskan bahwa penyelesaian ini merupakan bukti bahwa jalur musyawarah tetap menjadi cara terbaik menyelesaikan persoalan di daerah.
“Ini adalah akhir yang baik. Tidak ada pihak yang kalah atau menang. Yang ada adalah solusi yang dapat diterima bersama,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan ini menjadi cermin bahwa Pemkab Mahulu serius dalam memberikan kepastian hukum serta menciptakan iklim investasi yang harmonis dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, drg. Agustinus Teguh Santoso, menilai penyelesaian ini sebagai terobosan penting. Menurutnya, pola penyelesaian yang mengedepankan dialog terbuka, transparansi, serta penghormatan terhadap hak masyarakat dapat menjadi role model penyelesaian sengketa lahan di daerah lain.
“Ini contoh penyelesaian konflik yang elegan. Kita berharap pendekatan seperti ini dapat ditiru daerah lain agar sengketa serupa tidak memicu ketegangan berkepanjangan,” ungkapnya.
Dengan tuntasnya polemik lahan ini, hubungan antara pihak perusahaan dan masyarakat diharapkan kembali mencair. Aktivitas sosial maupun ekonomi pun bisa berjalan normal tanpa dibayangi rasa curiga ataupun ketegangan.
Penyelesaian ini juga membuka babak baru bagi PT SAA dalam menjalankan kegiatan usaha yang lebih produktif, sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat Kampung Tri Pariq Makmur/Wana Pariq untuk mendapatkan manfaat pembangunan yang lebih adil.
Pemkab Mahulu menegaskan bahwa mereka akan terus memantau perkembangan pascapenyelesaian sengketa guna memastikan seluruh kesepakatan berjalan sesuai komitmen, sehingga keharmonisan yang telah dibangun dapat terjaga dalam jangka panjang. (Adv)













