DIGTALPOS.com, Kutai Timur – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus memperkuat sosialisasi terkait pentingnya legalitas usaha bagi seluruh pelaku usaha, termasuk mereka yang berada di wilayah pelosok. Upaya tersebut menjadi komitmen pemerintah daerah dalam mendorong terciptanya iklim usaha yang tertib, aman, dan berkelanjutan. Hal ini disampaikan oleh Ahli Madya Penata Perizinan DPMPTSP Kutim, Saiful Ahmad, pada Jumat (21/11/2025).
Saiful menjelaskan bahwa pendampingan intensif kini menjadi fokus utama DPMPTSP. Tim turun langsung ke lapangan untuk menemui para pelaku usaha yang masih belum melengkapi perizinan, mulai dari usaha kecil hingga pelaku usaha perumahan yang sudah melakukan pembangunan tetapi belum memenuhi seluruh persyaratan administrasi izin.
“Kami terus mendampingi mereka sampai lengkap perizinannya. Tidak hanya sekadar memberikan arahan, tetapi kami juga membantu memahami prosedur agar prosesnya lebih mudah,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa legalitas usaha memiliki peran penting bukan hanya bagi pemerintah, tetapi juga bagi pelaku usaha itu sendiri. Dengan izin yang lengkap, keberadaan usaha akan tercatat, terpantau, dan mendapatkan perlindungan hukum yang jelas. Hal ini sekaligus memudahkan pemerintah melakukan perencanaan pembangunan dan pengawasan agar kegiatan usaha berjalan sesuai aturan.

Saiful juga menyampaikan harapan agar pelaku usaha yang berada di daerah pelosok, khususnya di wilayah Sangatta, semakin menyadari pentingnya mengurus legalitas usaha. Menurutnya, masih banyak pelaku usaha di wilayah pedalaman yang menjalankan usaha secara turun-temurun, namun belum tersentuh edukasi terkait pentingnya perizinan.
“Harapan kami, pelaku usaha di pelosok Sangatta juga sadar bahwa legalitas usaha merupakan kebutuhan penting. Ini bukan hanya soal kewajiban, tapi juga bentuk perlindungan untuk usaha mereka ke depan,” jelasnya.
Lebih jauh, Saiful menambahkan bahwa meningkatnya kesadaran pelaku usaha dalam mengurus perizinan ternyata memiliki dampak besar bagi perekonomian daerah. Dengan semakin banyak usaha yang legal dan terdata, Kutai Timur akan menjadi magnet bagi para investor dari luar. Mereka tentu akan lebih tertarik menanamkan modal di daerah yang tertib administrasi dan memiliki iklim usaha yang sehat.
Menurutnya, masuknya investor akan membuka peluang baru bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih luas bagi masyarakat.
“Kami optimistis, dengan kesadaran masyarakat yang semakin tinggi terhadap legalitas, ini akan memberikan efek domino yang positif, termasuk dalam upaya pemerintah daerah meningkatkan PAD,” tutupnya. (adv)













