DIGTALPOS.com, Kutai Timur – Kasus pernikahan dini masih menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kutim menegaskan komitmennya untuk terus menekan angka pernikahan anak yang dinilai berisiko tinggi bagi masa depan remaja, terutama perempuan.
Kepala DPPPA Kutim, Idham Cholid, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun lalu terdapat ratusan permohonan dispensasi nikah yang masuk ke pengadilan maupun lembaga terkait. Namun demikian, tidak semua permohonan tersebut dikabulkan karena harus melalui pertimbangan ketat, termasuk kesiapan mental, faktor kesehatan, serta kondisi sosial ekonomi keluarga.
Meski berbagai upaya telah dilakukan, Idham menyebut sebanyak 47 kasus pernikahan anak tetap tercatat sepanjang tahun lalu. Dari jumlah tersebut, 35 merupakan anak perempuan sementara 12 lainnya adalah anak laki-laki. Angka ini disebutnya memprihatinkan, mengingat dampak jangka panjang yang dapat memengaruhi kualitas hidup anak-anak tersebut.
Kata dia, ada dua faktor paling dominan yang memicu maraknya pernikahan dini. Pertama, faktor ekonomi keluarga. Anak-anak yang mengalami putus sekolah atau bahkan tidak mengenyam pendidikan formal kerap menjadi sasaran pernikahan dini oleh keluarganya, dengan harapan dapat mengurangi beban ekonomi.

“Banyak keluarga yang merasa tidak mampu membiayai pendidikan anaknya hingga akhirnya memilih menikahkan mereka. Padahal, solusi tersebut justru berpotensi menimbulkan masalah baru di kemudian hari,” kata Idham saat dijumpai belum lama ini.
Faktor kedua adalah kehamilan di luar nikah, yang menurutnya juga cukup sering ditemukan. Kondisi ini membuat sebagian orangtua menganggap pernikahan sebagai jalan keluar paling cepat untuk menghindari stigma sosial. Namun, pernikahan yang dipaksakan dalam situasi seperti ini biasanya tidak mempersiapkan anak secara mental maupun emosional menghadapi kehidupan rumah tangga.
DPPPA Kutim menegaskan bahwa pernikahan dini dapat membawa dampak luas. Dari segi kesehatan, anak perempuan yang hamil di usia terlalu muda berisiko mengalami komplikasi kehamilan serta rentan terhadap kekerasan dalam rumah tangga. Dari sisi psikologis, kedewasaan yang belum matang seringkali membuat pasangan muda sulit menyelesaikan konflik, sehingga tingkat perceraian pun meningkat.
Secara sosial, anak-anak yang menikah dini umumnya kehilangan kesempatan mengembangkan potensi diri, melanjutkan pendidikan, maupun berkontribusi di dunia kerja.
Sebagai langkah pencegahan, DPPPA Kutim secara rutin melakukan edukasi dan sosialisasi di sekolah, desa, hingga komunitas lokal. Program tersebut mencakup penyuluhan tentang kesehatan reproduksi, pendidikan keluarga atau parenting, serta peningkatan kesadaran orangtua tentang bahaya pernikahan anak.
“Kami berupaya keras agar masyarakat memahami risiko dan tidak menganggap pernikahan dini sebagai solusi instan,” pungkas Idham. (Adv)













