DIGTALPOS.com, Samarinda – Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, memastikan program pendidikan tinggi gratis atau “Gratis Poll” bagi mahasiswa baru tidak akan membebani mahasiswa dalam hal administrasi. Menurutnya, proses pencairan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dari Pemprov Kaltim dilakukan secara kelembagaan, bukan perorangan.
“Kalau saya lihat, program ini tidak punya syarat yang menyulitkan. Karena pembayaran UKT dilakukan langsung antara pemerintah provinsi dan pihak universitas. Jadi, mahasiswa tidak perlu mengurus secara pribadi. Data penerima UKT diambil dari database kampus,” jelas Darlis, Rabu (18/6/2025).
Ia menambahkan, mekanisme ini justru lebih sederhana dibanding program beasiswa yang biasanya menuntut syarat administrasi individual. “Kalau beasiswa itu kan mahasiswa harus mengurus satu per satu, mengisi banyak dokumen. Tapi kalau Gratis Poll ini, asalkan mahasiswa sudah diterima di kampus, UKT-nya langsung dibayar oleh pemerintah provinsi,” tambahnya.
Namun, Darlis menjelaskan bahwa tetap ada pembatasan dari sisi nominal UKT yang ditanggung. Pemerintah provinsi hanya membayar UKT hingga batas tertentu, yakni Rp5 juta. Hal ini bukan karena seleksi berdasarkan kondisi ekonomi mahasiswa, tetapi murni karena keterbatasan anggaran.
“Tidak ada syarat harus keluarga tidak mampu. Tapi, memang ada batas maksimum UKT yang dibayarkan. Pemerintah tidak bisa menanggung semua karena anggaran juga terbatas, apalagi di tahun pertama pelaksanaan,” ujarnya.
Tahun 2025 disebutnya sebagai masa transisi, karena anggaran program ini sebenarnya belum disiapkan dalam APBD yang disahkan pada era Gubernur Rudi Mas’ud. Pelaksanaan Gratis Poll tahun ini hanya bisa berjalan karena adanya refocusing anggaran dari pos beasiswa ke UKT.
“Jadi kami minta masyarakat bisa memahami. Ini anggaran hasil penyesuaian dari pemerintahan sebelumnya. Kalau mau jujur, program ini seharusnya baru bisa benar-benar berjalan penuh di tahun 2026, saat APBD-nya disusun oleh Gubernur yang sekarang,” tegas Darlis.
Meski masih terbatas, DPRD Kaltim optimistis program ini akan diperluas pada tahun-tahun mendatang. Baik dari sisi cakupan semester maupun nominal UKT yang ditanggung. Selain itu, regulasi yang saat ini hanya berbasis Peraturan Gubernur (Pergub) juga akan diperkuat menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Mudah-mudahan tahun 2026 nanti program ini bisa menjangkau lebih banyak mahasiswa, tidak hanya semester awal. Limit UKT yang ditanggung juga semoga bisa dinaikkan. Kami di DPRD akan terus mendorong agar ada payung hukum yang lebih kuat, bukan hanya Pergub tapi juga Perda,” tutupnya. (Adv)













