DIGTALPOS.com, Bontang – Upaya pemberantasan narkotika di Kota Bontang kembali membuahkan hasil. Sinergi Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur bersama Unit II Satresnarkoba Polres Bontang berhasil mengungkap kasus dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara.
Dalam operasi yang digelar pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 20.00 Wita, petugas mengamankan seorang pria berinisial YP (25) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu. Penangkapan dilakukan di Jalan Selat Lombok, tepatnya di pinggir jalan depan sebuah kantor jasa ekspedisi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan intensif dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.
Setelah memastikan target, petugas bergerak cepat dan berhasil menghentikan tersangka saat berada di pinggir jalan. Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan tiga plastik klip berisi sabu yang berada di tangan tersangka.
Tak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di sekitar lokasi penangkapan serta terhadap kendaraan yang digunakan YP. Hasilnya, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu tas kecil berisi sabu, dompet yang di dalamnya terdapat sabu dan alat isap, satu unit telepon genggam, serta satu unit mobil yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Dari seluruh rangkaian penggeledahan tersebut, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 4,85 gram.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Larto, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti nyata soliditas dan kolaborasi antar-satuan dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
“Ini merupakan wujud komitmen kami bersama Polda Kalimantan Timur untuk terus memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bontang. Peran aktif masyarakat sangat penting, dan setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional,” tegasnya.
AKP Larto juga menegaskan, Kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku narkotika untuk beroperasi di Bontang. Upaya penegakan hukum akan terus diperkuat, baik melalui tindakan represif maupun langkah preventif bersama masyarakat.
Saat ini, lanjut dia, tersangka YP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Bontang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. (*)













