DIGTALPOS.com, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) tengah mematangkan kebijakan pengaturan aktivitas masyarakat selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kukar yang dalam waktu dekat segera diumumkan kepada publik. Hal itu mengemuka dalam rapat persiapan yang digelar Pemkab Kukar pada Senin (9/2/2026).
Rapat tersebut melibatkan lintas sektor, mulai dari unsur kepolisian, Majelis Ulama Indonesia (MUI), organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, Dewan Masjid Indonesia (DMI), hingga berbagai organisasi kemasyarakatan.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut membahas penyesuaian jam operasional sejumlah kegiatan masyarakat selama Ramadan. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban umum sekaligus menciptakan suasana yang kondusif bagi umat Muslim dalam menjalankan ibadah.
“Pembahasan rapat ini fokus pada pengaturan aktivitas masyarakat selama Ramadan, termasuk kegiatan yang berlangsung selepas salat tarawih hingga menjelang waktu sahur,” kata Taufik.
Selain itu, rapat juga menyoroti aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban, seperti gerakan sahur dan penggunaan petasan. Menurut Taufik, aspek penegakan aturan akan menjadi tanggung jawab aparat kepolisian.
“Untuk persoalan petasan maupun potensi gangguan keamanan lainnya, kepolisian akan melakukan penanganan sesuai kewenangan. Hal ini juga sudah disepakati dalam rapat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setkab Kukar, Fathul Alamin, menjelaskan bahwa seluruh hasil pembahasan akan dirangkum dalam Surat Edaran Bupati Kukar sebagai acuan selama Ramadan.
“Surat edaran ini berisi imbauan kepada masyarakat agar aktivitas selama Ramadan tetap berjalan tertib dan kondusif, sehingga umat Muslim dapat beribadah dengan nyaman,” ungkap Fathul.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi ruang gerak masyarakat, melainkan sebagai bentuk penegasan nilai toleransi dan pencegahan pelanggaran hukum.
“Misalnya terkait peredaran minuman beralkohol, penggunaan petasan, serta operasional tempat hiburan. Semua diatur agar tidak mengganggu ibadah, namun roda perekonomian masyarakat tetap berjalan,” jelasnya.
Fathul menambahkan, sejumlah tempat usaha, khususnya hiburan malam dan usaha sejenis, akan mengalami penyesuaian jam operasional, terutama pada waktu-waktu yang bersinggungan dengan kegiatan ibadah.
“Intinya adalah pengaturan waktu operasional, bukan pelarangan total, supaya pelaksanaan ibadah Ramadan tetap khusyuk,” tambahnya.
Setelah ditetapkan, surat edaran tersebut akan disosialisasikan secara berjenjang, mulai dari perangkat daerah, sektor swasta, perusahaan, perhotelan, tempat hiburan, hingga ke tingkat kecamatan, kelurahan, desa, RT, serta pengurus masjid dan musala.
“Saat ini surat edaran masih dalam tahap finalisasi dan menunggu penandatanganan. Begitu rampung, akan segera kami sebarkan kepada seluruh pihak terkait,” pungkas Fathul. (*)













