Pabrik Soda Ash Pertama di Indonesia Resmi Dibangun di Bontang, Tonggak Sejarah Menuju Kemandirian Industri dan Ekonomi Hijau

Pabrik Soda Ash Pertama di Indonesia Resmi Dibangun di Bontang: Tonggak Sejarah Menuju Kemandirian Industri dan Ekonomi Hijau
Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi saat menghadiri groundbreaking pembangunan pabrik soda ash di Bontang, Kalimantan Timur. (ist)

DIGTALPOS.com, Bontang – Langkah besar menuju kemandirian industri kimia nasional resmi dimulai di Kota Bontang. PT Pupuk Indonesia (Persero) melalui dua anak usahanya, PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) dan PT Rekayasa Industri (Rekind), memulai pembangunan pabrik soda ash pertama di Indonesia, dengan prosesi groundbreaking yang berlangsung megah di kawasan Kaltim Industrial Estate (KIE), Jumat (31/10/2025).

Acara tersebut dihadiri oleh jajaran direksi Pupuk Indonesia Group, perwakilan pemerintah daerah, serta Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, yang menyebut momentum ini sebagai lompatan besar bagi arah pembangunan ekonomi berkelanjutan di daerahnya.

Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, menegaskan bahwa proyek strategis ini menjadi simbol kemandirian baru dalam industri pupuk dan petrokimia Indonesia. “Pagi ini kita menyaksikan tonggak sejarah industri nasional pembangunan pabrik soda ash pertama di Indonesia. Pelaksanaannya pun bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,” ucapnya.

Kata dia, pabrik tersebut akan memanfaatkan karbon dioksida (CO₂) yang merupakan hasil samping dari proses produksi amonia di fasilitas eksisting Pupuk Kaltim. Emisi karbon ini akan diolah menjadi soda ash (natrium karbonat), bahan kimia bernilai tinggi yang dibutuhkan di berbagai industri seperti kaca, deterjen, makanan, pulp dan kertas, hingga keramik.

Dengan kapasitas produksi mencapai 300.000 metrik ton per tahun, pabrik ini diharapkan mampu memenuhi hingga 30 persen kebutuhan nasional, yang selama ini seluruhnya masih dipenuhi dari impor.

“Keberadaan pabrik ini akan menghemat devisa negara hingga Rp1 triliun per tahun dari substitusi impor soda ash, serta sekitar Rp250 miliar dari pengolahan produk sampingan amonium klorida. Ini adalah langkah nyata menuju kemandirian industri nasional,” tambah Rahmad.

Ia menegaskan bahwa pembangunan pabrik ini bukan sekadar investasi ekonomi, tetapi juga bentuk nyata komitmen BUMN untuk berinovasi dalam mendukung transformasi industri hijau. “Mudah-mudahan mimpi besar bangsa Indonesia untuk berdikari di bidang industri bisa segera terwujud. Ini adalah bakti kita untuk Indonesia, berinovasi untuk masa depan,” tutupnya.

Pabrik Soda Ash Pertama di Indonesia Resmi Dibangun di Bontang: Tonggak Sejarah Menuju Kemandirian Industri dan Ekonomi Hijau
Suasana groundbreaking pembangunan pabrik soda ash di Bontang, Kalimantan Timur. (ist)

Ditempat yang sama, Direktur Utama Pupuk Kaltim, Gusrizal, menambahkan bahwa pembangunan pabrik soda ash menjadi bagian dari transformasi bisnis Pupuk Kaltim untuk memperluas portofolio usaha di sektor kimia. Proyek ini juga menegaskan komitmen perusahaan terhadap penerapan prinsip ESG (Environmental, Social, and Governance) dan konsep ekonomi sirkular.

“Proyek ini memanfaatkan emisi CO₂ dari pabrik eksisting sebagai bahan baku utama produksi soda ash. Kami memastikan seluruh proses pembangunan dilakukan dengan standar keselamatan dan mutu terbaik, sehingga menghasilkan industri yang tidak hanya efisien tapi juga ramah lingkungan,” ungkap Gusrizal.

Menurutnya, proyek ini berkontribusi langsung pada upaya pemerintah mencapai target Net Zero Emission (NZE) 2060, dengan potensi penyerapan karbon hingga 174.000 ton CO₂ per tahun.

Selain menghasilkan soda ash, pabrik ini juga akan memproduksi amonium klorida sebagai produk sampingan yang bisa dimanfaatkan untuk bahan baku pupuk, memperkuat ketahanan pangan nasional melalui rantai pasok industri dalam negeri.

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, yang hadir dalam peresmian tersebut, menyebut proyek bernilai triliunan rupiah ini bukan hanya simbol investasi besar, tetapi juga cermin transformasi arah pembangunan ekonomi daerah menuju era industri hijau yang berkelanjutan.

“Ini bukan sekadar proyek industri, tapi bagian dari pergeseran paradigma dari industri konvensional menuju industri hijau yang efisien dan bertanggung jawab. Dengan kapasitas produksi 300 ribu ton per tahun dan penyerapan karbon hingga 174 ribu ton, pabrik ini akan menjadi ikon ekonomi hijau Indonesia,” tegas Neni.

Ia juga menambahkan bahwa Bontang kini berada di garis depan dalam hilirisasi industri kimia nasional, sekaligus menjadi kota pertama di Indonesia yang memiliki rantai produksi soda ash berbasis prinsip ekonomi sirkular.

Lebih lanjut, Neni mengapresiasi komitmen Pupuk Kaltim dalam mengutamakan pemberdayaan masyarakat lokal. “Dengan proyeksi kebutuhan lebih dari 800 tenaga kerja lokal selama masa konstruksi, ini menjadi peluang besar bagi generasi muda Bontang untuk berkontribusi langsung dalam industri berkelas dunia,” ungkapnya.

Dengan berdirinya pabrik soda ash pertama di Tanah Air ini, Bontang kian mempertegas posisinya sebagai kota industri strategis yang berperan besar dalam mendukung ketahanan ekonomi nasional.
Kolaborasi antara Pupuk Indonesia Group, pemerintah daerah, dan masyarakat diharapkan mampu membawa dampak luas tidak hanya bagi Bontang, tetapi juga bagi masa depan industri kimia dan energi hijau Indonesia. (Adv)

Penulis: RedEditor: Redaksi
news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

128000306

128000307

128000308

128000309

128000310

128000311

128000312

128000313

128000314

128000315

128000316

128000317

128000318

128000319

128000320

128000321

128000322

128000323

128000324

128000325

128000326

128000327

128000328

128000329

128000330

128000331

128000332

128000333

128000334

128000335

128000336

128000337

128000338

128000339

128000340

128000341

128000342

128000343

128000344

128000345

148000326

148000327

148000328

148000329

148000330

148000331

148000332

148000333

148000334

148000335

148000336

148000337

148000338

148000339

148000340

148000341

148000342

148000343

148000344

148000345

148000346

148000347

148000348

148000349

148000350

148000351

148000352

148000353

148000354

148000355

148000356

148000357

148000358

148000359

148000360

148000361

148000362

148000363

148000364

148000365

168000296

168000297

168000298

168000299

168000300

168000301

168000302

168000303

168000304

168000305

168000306

168000307

168000308

168000309

168000310

168000311

168000313

168000315

168000316

168000317

168000318

168000319

168000320

168000321

168000322

168000323

168000324

168000325

168000326

168000327

168000328

168000329

168000330

168000331

168000332

168000333

168000334

168000335

178000376

178000377

178000378

178000379

178000380

178000381

178000382

178000383

178000384

178000385

178000386

178000387

178000388

178000390

178000391

178000392

178000393

178000394

178000395

178000396

178000397

178000398

178000399

178000400

178000401

178000402

178000403

178000404

178000405

178000406

178000407

178000408

178000409

178000410

178000411

178000412

178000413

178000414

178000415

188000386

188000387

188000388

188000389

188000390

188000391

188000392

188000393

188000394

188000395

188000397

188000398

188000399

188000400

188000401

188000402

188000403

188000404

188000405

188000406

188000407

188000408

188000409

188000410

188000411

188000412

188000413

188000414

188000415

188000416

188000417

188000418

188000419

188000420

188000421

188000422

188000423

188000424

188000425

198000285

198000286

198000287

198000288

198000289

198000290

198000291

198000292

198000293

198000294

198000295

198000296

198000297

198000298

198000299

198000300

198000301

198000302

198000303

198000304

198000305

198000306

198000307

198000308

198000309

198000310

198000311

198000312

198000313

198000314

198000315

198000316

198000317

198000318

198000319

198000320

198000321

198000322

198000323

198000324

208000107

208000108

208000110

208000112

208000113

208000116

208000119

208000121

208000124

208000126

208000127

208000128

208000129

208000130

208000131

208000132

208000133

208000134

208000135

208000136

208000137

208000138

208000139

208000140

208000141

208000142

208000143

208000144

208000145

218000201

218000202

218000203

218000204

218000205

218000206

218000207

218000208

218000209

218000210

218000211

218000212

218000213

218000214

218000215

218000216

218000217

218000218

218000219

218000220

218000221

218000222

218000223

218000224

218000225

218000226

218000227

218000228

218000229

218000230

218000231

218000232

218000233

218000234

218000235

218000236

218000237

218000238

218000239

218000240

228000172

228000173

228000174

228000176

228000177

228000178

228000179

228000180

228000181

228000182

228000184

228000185

228000186

228000187

228000188

228000189

228000190

228000191

228000192

228000193

228000194

228000195

228000196

228000197

228000198

228000199

228000200

228000201

228000202

228000203

228000204

228000205

228000206

228000207

228000208

228000209

228000210

238000291

238000292

238000293

238000294

238000295

238000296

238000297

238000298

238000299

238000300

238000301

238000302

238000303

238000304

238000305

238000308

238000311

238000312

238000313

238000314

238000315

238000316

238000317

238000318

238000319

238000320

238000321

238000322

238000323

238000324

238000325

238000326

238000327

238000328

238000329

238000330

news-1701