DIGTALPOS.com, Kutai Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menindaklanjuti surat pengaduan sekaligus permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari Forum Pemuda Kutai Timur (Pekutim) terkait menjamurnya Tempat Hiburan Malam (THM) serta kesiapan daerah dalam menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.
RDP tersebut digelar di Sekretariat DPRD Kutai Timur. Sejumlah isu strategis dibahas dalam pertemuan itu, mulai dari legalitas izin operasional THM, kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), hingga upaya antisipasi kenaikan harga kebutuhan pokok menjelang Ramadan.
Anggota DPRD Kutai Timur, Eddy Markus Palinggi, mengungkapkan hasil rapat menunjukkan fakta mencolok terkait operasional tempat hiburan malam di Kutai Timur. Berdasarkan keterangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), seluruh THM yang saat ini beroperasi disebut tidak mengantongi izin resmi.
“Menurut DPMPTSP, semua tempat hiburan malam di Kutai Timur tidak ada izinnya. Ini tentu harus menjadi perhatian serius dan perlu ditertibkan. Satpol PP sebagai OPD yang berkaitan langsung dengan penegakan aturan kami minta segera melakukan penertiban, apalagi ini menjelang Bulan Ramadan,” ucap Eddy, Senin (9/2/2026).
Ia menilai, penertiban THM tidak boleh dilakukan setengah-setengah atau bersifat sementara. Oleh karena itu, DPRD Kutai Timur tengah memikirkan langkah lanjutan dengan membentuk satuan tugas (Satgas) khusus agar penanganan persoalan THM dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan.
“Ke depan, kami sedang memikirkan pembentukan Satgas untuk melakukan penertiban tempat hiburan malam. Satgas ini bukan hanya untuk menutup, tapi juga memastikan ada tindak lanjut yang jelas. Jangan sampai seperti sebelumnya, setelah ditutup, THM tidak jelas arahnya dan justru berpindah masuk ke dalam kota,” ujarnya.
Meski demikian, Eddy menegaskan bahwa keberadaan tempat hiburan malam pada prinsipnya tidak sepenuhnya dilarang oleh regulasi pemerintah. Namun, operasional THM harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, baik dari sisi legalitas perizinan maupun penempatannya yang harus sesuai dengan tata ruang wilayah.
“Dalam aturan pemerintah, mereka dibolehkan, tetapi harus diatur dengan jelas. Kami berharap tempat hiburan malam memiliki legalitas yang sesuai dan penempatannya benar-benar mengikuti tata ruang daerah yang telah ditetapkan,” katanya.
Menanggapi sorotan DPRD tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kutai Timur, Fata Hidayat, menjelaskan bahwa pihaknya bekerja berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2025. Perda tersebut mengatur mekanisme penindakan yang harus dilakukan secara bertahap dan berjenjang.
“Jika tahapan itu tidak kami lakukan, maka berpotensi muncul gugatan pra peradilan. Karena itu, apabila ada masyarakat yang menilai kami lambat atau terkesan kompromi, kami tidak bisa serta-merta menepis anggapan tersebut. Namun yang perlu ditegaskan, hal itu tidak benar. Kami menjalankan perintah Bupati dan menindaklanjuti setiap persoalan sesuai aturan yang berlaku,” jelas Fata.
Ia menambahkan, sebagai langkah awal menjelang Ramadan, Satpol PP Kutai Timur telah mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh camat di wilayah Kutai Timur. Imbauan tersebut berkaitan dengan penataan aktivitas masyarakat selama Bulan Suci Ramadan, termasuk penertiban dan pengawasan terhadap aktivitas tempat hiburan malam.
Dengan langkah tersebut, DPRD dan pemerintah daerah berharap suasana Ramadan di Kutai Timur dapat berjalan lebih tertib, aman, serta kondusif, sekaligus tetap menjunjung tinggi aturan dan ketertiban umum. (*)













