DIGTALPOS.com, Bontang – Tim Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 17.20 Wita, petugas mengamankan dua pria yang diduga terlibat kepemilikan sekaligus peredaran sabu di kawasan Jalan Piere Tendean, Gang Granit II, RT 15, Kelurahan Bontang Kuala.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah rumah di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi sabu. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan dan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan dua pria berinisial RS alias M (24) dan AS alias J (20). Selain itu, ditemukan tujuh bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 1,14 gram. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap (bong), pipet kaca, sedotan runcing, aluminium foil, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas transaksi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku. Keduanya juga disangkakan Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika terkait percobaan atau permufakatan jahat.
Kasat Resnarkoba AKP Larto menegaskan, pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan aparat dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Bontang.
“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Upaya pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri, perlu sinergi dan kepedulian bersama,” tegasnya. (*)













