DIGTALPOS.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menetapkan Desa Muhuran di Kecamatan Kota Bangun dan Desa Sabintulung di Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, sebagai kawasan konservasi pesut Mahakam ( Orcaella brevirostris ). Penetapan ini menambah daftar Desa Konservasi Pesut Mahakam setelah sebelumnya Desa Pela lebih dulu ditunjuk.
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani, menjelaskan kebijakan tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati, khususnya populasi pesut Mahakam yang terus mengalami penurunan.
“Pesut Mahakam bukan sekadar satwa yang dilindungi, tetapi juga menjadi penanda penting kesehatan ekosistem Sungai Mahakam,” kata Rasio dalam keterangannya, Sabtu (7/2/2026).
Menurut dia, upaya perlindungan pesut tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan kolaborasi lintas pihak, mulai dari pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, hingga keterlibatan aktif masyarakat setempat.
Rasio memaparkan, kawasan Sungai Mahakam dan danau-danau di sekitarnya merupakan ekosistem vital yang menjadi habitat berbagai satwa, seperti pesut, bekantan, berang-berang, hingga bangau. Selain itu, wilayah perairan tersebut juga memiliki peran strategis dalam mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Karena itu, seluruh aktivitas manusia—baik perikanan, transportasi air, perkebunan, pertambangan, pariwisata, maupun sektor lainnya harus dikelola secara bertanggung jawab agar tidak mengancam keberlangsungan habitat pesut.
Ia juga menyebutkan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mendorong penguatan pengelolaan sampah dan limbah di kawasan Sungai dan Danau Mahakam guna menekan pencemaran serta menjaga kualitas perairan.
“KLH membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pencemaran atau perusakan lingkungan. Semua laporan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme penegakan hukum,” tegas Rasio.
Dilansir kompas.com, saat ini, pemerintah juga tengah mengembangkan skema biodiversity credit sebagai sumber pendanaan konservasi, restorasi, dan perlindungan habitat yang sejalan dengan pembangunan berkelanjutan serta berpihak pada masyarakat lokal. Diharapkan, kawasan konservasi pesut Mahakam dapat menjadi contoh pengelolaan keanekaragaman hayati yang adil, seimbang, dan berkelanjutan, sekaligus model kerja sama lintas sektor dalam menjaga ekosistem.
Sebelumnya, dua ekor pesut Mahakam ditemukan mati di perairan anak Sungai Mahakam pada November 2025. Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan, menyatakan bangkai satwa dilindungi tersebut telah diperiksa di Laboratorium Universitas Mulawarman, Samarinda, untuk memastikan penyebab kematian yang diduga berkaitan dengan aktivitas tongkang.
Rizal menegaskan, setiap kegiatan tanpa izin yang berdampak pada penurunan kualitas air akan ditindak tegas, mengingat Sungai Mahakam memiliki fungsi ekologis dan sosial yang sangat penting bagi masyarakat. “Penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan demi keselamatan pesut Mahakam dan keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.
Hasil pengujian kualitas air menunjukkan sejumlah parameter melampaui ambang batas baku mutu, di antaranya warna air, kandungan sulfida, dan klorin bebas. Dengan populasi pesut Mahakam yang diperkirakan hanya sekitar 60 ekor pada 2025, KLH memastikan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan tambang dan perkebunan sawit di sekitar kawasan konservasi akan terus diperketat.
Pesut Mahakam sendiri termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 106 Tahun 2018. Data Yayasan Konservasi Rare Aquatic Spesies of Indonesia (RASI) mencatat, menurunnya populasi pesut dipicu oleh berbagai faktor, seperti terjerat jaring nelayan, tertabrak tongkang, serta pencemaran perairan akibat zat berbahaya, termasuk logam berat dari lapisan cat kapal. (*)













