DIGTALPOS.com, Jakarta – Pemerintah melalui PT PLN (Persero) memastikan tarif tenaga listrik untuk periode 9 hingga 15 Februari 2026 tetap mengacu pada ketentuan Triwulan I Tahun 2026. Dengan keputusan ini, tidak ada penyesuaian maupun kenaikan tarif listrik, baik bagi pelanggan subsidi maupun non-subsidi, selama pekan kedua Februari.
Kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat karena memberikan kepastian dalam mengatur pengeluaran rumah tangga, sekaligus membantu pelaku usaha dan sektor industri menjaga stabilitas biaya operasional. Di tengah berbagai kebutuhan yang terus meningkat, kepastian tarif listrik dinilai penting untuk menjaga daya beli dan aktivitas ekonomi.
PLN menyebutkan, kebijakan tarif listrik ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan yang mencakup pelanggan subsidi dan non-subsidi. Dengan demikian, rumah tangga miskin dan rentan miskin yang masuk dalam kategori pelanggan subsidi tetap memperoleh tarif listrik yang terjangkau dan tidak terbebani kenaikan biaya.
Di sisi lain, pelanggan non-subsidi seperti rumah tangga reguler, sektor bisnis, hingga industri juga tidak mengalami perubahan tarif. Hal ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi dunia usaha dalam merencanakan kegiatan produksi dan pengembangan usaha tanpa khawatir adanya lonjakan biaya listrik.
Mengacu pada laman resmi PT PLN (Persero), berikut rincian tarif listrik per kWh yang berlaku selama Triwulan I Tahun 2026.
Tarif Listrik Pelanggan Rumah Tangga Non-Subsidi:
R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh
R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Listrik Pelanggan Bisnis dan Pemerintah:
B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
Sementara itu, tarif listrik untuk pelanggan subsidi juga tetap tidak berubah. Rinciannya sebagai berikut:
Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Dengan kebijakan ini, PLN menegaskan komitmennya untuk menjaga keterjangkauan tarif listrik sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional. Pemerintah berharap, kepastian tarif listrik ini dapat memberikan rasa tenang bagi masyarakat dan dunia usaha dalam menjalani aktivitas sehari-hari hingga akhir Triwulan I 2026. (*)













