DIGTALPOS.com, Samarinda – Perselisihan kepemilikan lahan di Jalan Damanhuri II, Kelurahan Mugirejo, Kota Samarinda, kembali menghangat dan menjadi sorotan publik. Sengketa antara Hairil Usman dan pihak Keuskupan Agung Samarinda ini kini memasuki babak baru dengan digelarnya rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan oleh Komisi I DPRD Kalimantan Timur.
RDP yang berlangsung di Gedung E DPRD Kaltim ini, menghadirkan kedua belah pihak guna mengklarifikasi posisi masing-masing terkait status lahan yang dipermasalahkan. Suasana rapat berlangsung cukup dinamis, bahkan sempat memanas ketika masing-masing pihak memaparkan bukti-bukti legalitas lahan, termasuk surat somasi yang telah lebih dulu dilayangkan oleh kubu Hairil Usman.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, menyampaikan bahwa jalur hukum merupakan solusi ideal dalam menyelesaikan konflik semacam ini, guna memastikan kepastian hukum dan menghindari potensi konflik horizontal di masyarakat.
“Kami menekankan pentingnya penyelesaian yang profesional dan terbuka. Jalur hukum adalah opsi terbaik agar tidak terjadi gejolak sosial yang merugikan banyak pihak,” tegas Agus usai memimpin RDP, Selasa (17/6/2025).
Kendati begitu, DPRD tidak menutup pintu dialog. Agus menyatakan, apabila masih ada ruang untuk mediasi secara kekeluargaan sebelum perkara ini bergulir ke meja hijau, maka hal itu akan sangat dihargai dan difasilitasi oleh DPRD.
“Kalau kedua belah pihak bisa duduk bersama dan menyelesaikan ini secara damai, tentu akan jauh lebih cepat dan menguntungkan. Kami siap memediasi, selama ada niat baik dari semua pihak,” ujarnya.
Sengketa ini diketahui telah berlangsung cukup lama dan sempat menimbulkan keresahan warga sekitar. Sebab itu, DPRD berharap semua pihak dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan di luar hukum yang dapat memperkeruh situasi di lapangan.
Agus menyebut, DPRD Kaltim berkomitmen terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum yang jelas dan adil bagi semua pihak yang terlibat. (Adv)













