Pansus DPRD Kaltim Matangkan Rencana Kode Etik dan Tata Beracara di Rapat Internal

Pansus DPRD Kaltim Matangkan Rencana Kode Etik dan Tata Beracara di Rapat Internal
Suasana rapat Pansus Pembahas Rancangan Peraturan DPRD terkait Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kaltim. (ist)

DIGTALPOS.com, Balikpapan – Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan DPRD terkait Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat internal yang intensif di Meeting Room Grand Jatra Hotel Balikpapan, Senin (25/11/2024).

Rapat ini dihadiri oleh anggota Pansus yang terdiri dari Yusuf Mustafa, Shemmy Permatasari, Sugiyono, Sigit Wibowo, dan Nurhadi Saputra. Selain itu, turut hadir Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, Andi Razaq, serta tim ahli DPRD Kaltim seperti Roy Hendrayanto, Imam Fajar Sidiq, Muhammad Faturrazi, dan staf Pansus lainnya.

Pertemuan ini bertujuan untuk menyusun rencana kegiatan terkait rancangan peraturan yang akan menjadi pedoman bagi Badan Kehormatan DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Sigit Wibowo, salah satu anggota Pansus, mengungkapkan bahwa rapat ini merupakan langkah awal yang krusial sebelum dilakukannya konsultasi lebih lanjut.

“Pada rapat ini, kami melakukan rembuk bersama untuk menyusun rencana kegiatan. Selanjutnya, kami akan mengonsultasikan rancangan ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencapai kesepakatan dan memastikan rencana kegiatan ini dapat disusun secara komprehensif,” kata Sigit.

Langkah konsultasi ke Kemendagri diharapkan dapat memberikan masukan dan panduan teknis agar rencana kegiatan yang disusun selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pansus berkomitmen menyelesaikan rancangan ini dengan melibatkan semua pihak terkait guna menciptakan kegiatan yang efektif dan sesuai dengan harapan.

Rapat internal ini mencerminkan keseriusan Pansus dalam merumuskan kode etik dan tata beracara yang akan mengatur kinerja Badan Kehormatan DPRD Kaltim. Komitmen untuk melibatkan berbagai pihak dalam proses ini diharapkan dapat menghasilkan peraturan yang kuat dan aplikatif.

Dengan demikian, Pansus berharap bahwa kode etik dan tata beracara yang baru ini akan menjadi landasan yang kokoh bagi Badan Kehormatan dalam menjaga integritas dan profesionalisme DPRD Kaltim. (adv)

Penulis: PujiEditor: Redaksi