DIGTALPOS.com, Sangatta – Komisi I DPRD Kaltim menindaklanjuti laporan masyarakat terkait sengketa lahan antara PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan dua kelompok tani di Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur: Kelompok Tani Bina Bumi Keraitan dan Kelompok Tani Multi Guna.
Sebagai respons atas laporan tersebut, Komisi I DPRD Kaltim menggelar pertemuan dengan manajemen PT KPC di Kantor Perusahaan, Sangatta, pada Kamis (15/5/2025).
Pertemuan dipimpin Sekretaris Komisi I, Salehuddin, didampingi anggota Yusuf Mustafa dan Safuad. Dari pihak perusahaan, hadir perwakilan manajemen, Bambang, bersama sejumlah superintendent dari wilayah kerja terkait.
Salehuddin menjelaskan bahwa laporan masyarakat menyebut PT KPC belum melakukan pembebasan lahan yang diklaim milik kelompok tani, meskipun berbagai mediasi telah dilakukan di tingkat desa, kecamatan, hingga Polres Bengalon.
“Dari laporan yang kami terima, terdapat tiga kelompok tani yang mengklaim lahan dalam kawasan perusahaan, dengan luasan yang cukup signifikan, bahkan ada yang mencapai lebih dari 100 hektare atas nama satu-dua orang,” ungkap Salehuddin.
Namun, menurut keterangan manajemen KPC, persoalan ini telah diketahui dan difasilitasi sebelumnya oleh aparat desa, kecamatan, dan kepolisian. Di sisi lain, klaim yang diajukan ternyata masih bermasalah secara internal antaranggota kelompok tani, dan belum memiliki legalitas lahan yang memadai.
“Pihak perusahaan menyatakan bahwa jika lahan yang disengketakan terbukti memiliki legalitas yang sah sesuai ketentuan, maka PT KPC siap melakukan pembebasan. Namun hingga saat ini, kelompok tani belum mampu menunjukkan dokumen legal yang dibutuhkan,” jelas Salehuddin.
Ia menambahkan bahwa proses pembebasan lahan oleh KPC sebenarnya sudah berlangsung sejak 2011, namun klaim dari kelompok tani ini masih belum dapat ditindaklanjuti karena belum ada keputusan hukum yang jelas.
“Pihak perusahaan bahkan telah menyarankan agar kelompok tani menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan. Namun, hingga kini manajemen KPC belum menerima informasi apakah proses tersebut sudah diajukan ke pengadilan,” terangnya.
Dalam pertemuan tersebut, manajemen PT KPC menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan lahan secara adil dan sesuai peraturan. Mereka juga telah menyerahkan dokumen kronologis dan data pembebasan lahan sebelumnya kepada Komisi I DPRD Kaltim sebagai bahan evaluasi. (Adv)













