DIGTALPOS.com, Bontang, Kalimantan Timur – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Shemmy Permata Sari, menyuarakan keluhan terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 yang mengatur Tata Cara Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah. Menurut Shemmy, aturan ini membatasi kemampuan dirinya dalam mengawal aspirasi masyarakat, terutama dalam hal infrastruktur.
Saat berbicara pada Senin (11/11/2024), Shemmy menjelaskan, infrastruktur masih menjadi masalah mendesak di daerah pemilihannya, khususnya di Kota Bontang. Namun, kewenangan Pemerintah dan DPRD Provinsi terbatas akibat adanya Pergub tersebut. “Infrastruktur masih menjadi persoalan yang mendesak, akan tetapi wewenang Pemerintah dan DPRD Provinsi terbatas karena adanya Pergub No.49 tahun 2020,” ujarnya.
Shemmy menceritakan pengalamannya saat melaksanakan reses Masa Sidang I Tahun 2024. Dalam serap aspirasi tersebut, banyak warga menyampaikan berbagai aspirasi yang membutuhkan perhatian. Namun, Shemmy merasa kesulitan mewujudkan aspirasi itu karena kewenangannya dibatasi oleh Pergub. “Saat reses, ada sekitar 15 titik yang kami kunjungi, namun tetap terbatas karena pergub. Untuk terjun langsung pekerjaannya harus di atas Rp2,5 miliar,” jelasnya.
Menurut Shemmy, Pergub tersebut mengunci angka bantuan yang hanya bisa diberikan kepada masyarakat jika nilainya mencapai Rp2,5 miliar. “Sehingga kami tidak bisa membantu pekerjaan yang nilainya di bawah Rp2,5 miliar,” ucapnya.
Sebagai wakil rakyat, Shemmy mengaku bahwa langkah terakhir yang bisa dilakukan untuk mengawal aspirasi masyarakat adalah dengan melakukan koordinasi dengan pemerintah kota. “Kita akan koordinasikan dengan teman-teman di DPRD kota untuk bisa membantu penyelesaiannya lewat anggaran Kota Bontang,” pungkasnya.
Melalui koordinasi ini, diharapkan berbagai aspirasi masyarakat dapat terealisasi meski adanya keterbatasan regulasi. Shemmy juga berkomitmen untuk terus berjuang demi kepentingan warga di daerah pemilihannya, memastikan bahwa suara mereka tetap didengar dan diperjuangkan. (adv)