DPMPTSP Bontang Beri Teguran Keras kepada Era Mart, Desak Lengkapi Perizinan

DPMPTSP Bontang Beri Teguran Keras kepada Era Mart: “Izin Belum Lengkap, Kami Pasang Police Line Jika Tak Diurus!
DPMPTSP Bontang melakukan sidak ke lokasi pembangunan mini market. (ist)

DIGTALPOS.com, Bontang, Kalimantan Timur – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang meyatakan, pembangunan Era Mart di Jalan Jendral Soedirman masih belum mengantongi izin yang lengkap. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP, Idrus, saat ditemui di Kantor DPMPTSP Bontang pada Rabu (6/11/2024).

Idrus mengungkapkan, sejauh ini, pembangunan tersebut hanya mengantongi Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK). Namun, beberapa izin penting lainnya seperti Analisa Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN), Persetujuan Lingkungan, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih belum diproses oleh pihak pengembang.

“Sampai saat ini, mereka baru memiliki satu izin, yaitu SKRK. Sisanya, izin-izin yang penting untuk kelancaran operasional, seperti ANDALALIN dan PBG, masih belum dipenuhi,” ujar Idrus.

DPMPTSP Bontang Beri Teguran Keras kepada Era Mart: “Izin Belum Lengkap, Kami Pasang Police Line Jika Tak Diurus!
DPMPTSP Bontang melakukan sidak ke lokasi pembangunan mini market. (ist)

DPMPTSP pun telah memberikan waktu satu bulan kepada pihak pengembang untuk menyelesaikan semua izin yang tertunda. Jika tidak ada langkah konkret yang diambil, pihak DPMPTSP akan melakukan tindakan tegas, termasuk mencabut SKRK dan memasang police line di lokasi pembangunan.

“Kami sudah rapat dan memutuskan untuk memberikan waktu toleransi selama satu bulan. Jika izin-izin tersebut tidak diurus, kami akan cabut SKRK dan pasang police line di lokasi,” tegas Idrus.

Keputusan ini, lanjutnya, diambil setelah dilakukan Inspeksi Mendadak (SIDAK) bersama Satpol PP, yang bertugas menegakkan Peraturan Daerah (PERDA) di Kota Bontang.

DPMPTSP menegaskan, mereka tetap mendukung investasi, namun menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan perizinan yang berlaku. “Kami sangat ramah terhadap investasi, tetapi aturan dan prosedur perizinan harus dipatuhi. Era Mart sebenarnya sudah mengajukan izin sejak 2023, tetapi sampai sekarang izin-izin tersebut belum diproses,” ujarnya.

Pihak Era Mart berencana untuk meluncurkan operasional mereka dalam beberapa bulan ke depan, namun DPMPTSP menekankan, tanpa penyelesaian perizinan yang sah, pihaknya tidak akan membiarkan Era Mart beroperasi. “Kami tidak akan mengizinkan mereka beroperasi tanpa semua izin yang diperlukan,” tutup Idrus. (Adv)

Penulis: LuftiEditor: Redaksi