DPM PTSP Bontang Gencarkan Pengawasan Usaha untuk Pastikan Ketaatan Terhadap Peraturan

DPM PTSP Bontang Gencarkan Pengawasan Usaha untuk Pastikan Ketaatan Terhadap Peraturan
DPM PTSP Bontang Gencarkan Pengawasan Usaha untuk Pastikan Ketaatan Terhadap Peraturan. (ist)

DIGTALPOS.com, Bontang, Kalimantan Timur – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Bontang kembali memperkuat pengawasan terhadap pelaku usaha yang belum menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara rutin. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha di Bontang mematuhi peraturan yang berlaku, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam dunia usaha.

Kegiatan pengawasan ini dilaksanakan langsung oleh Tim Pelaksana Inspeksi Lapangan Bidang Penanaman Modal DPM PTSP Bontang. Kepala Bidang Penanaman Modal, Karel, menegaskan bahwa setiap pelaku usaha diwajibkan untuk melaporkan kegiatan usahanya setiap tiga bulan sekali melalui LKPM. Laporan ini menjadi indikator penting untuk mengukur ketaatan perusahaan terhadap ketentuan yang ada.

“Proses pengisian data melalui sistem OSS merupakan bagian vital dalam pelaporan ini. Bahkan, untuk satu perusahaan, pengisian data dapat memakan waktu hingga lima jam untuk menyelesaikan seluruh informasi yang diperlukan,” ujar Karel, belum lama ini.

DPM PTSP Bontang Gencarkan Pengawasan Usaha untuk Pastikan Ketaatan Terhadap Peraturan
DPM PTSP Bontang Gencarkan Pengawasan Usaha untuk Pastikan Ketaatan Terhadap Peraturan. (ist)

Selain itu, pengawasan juga mencakup evaluasi terhadap standar operasional dan legalitas usaha yang dijalankan oleh setiap perusahaan. Legalitas tersebut terbagi menjadi dua kategori penting: persyaratan dasar dan izin operasional. Persyaratan dasar mencakup izin lokasi, persetujuan lingkungan, dan izin bangunan, yang merupakan syarat awal untuk memulai usaha. Sedangkan izin operasional, seperti sertifikasi akomodasi sektor pariwisata dan sertifikat halal makanan, diperlukan agar perusahaan dapat terus menjalankan kegiatan usaha mereka dengan lancar.

Namun, Karel mengakui bahwa kesadaran pelaku usaha terhadap kewajiban melaporkan kegiatan usaha secara berkala masih rendah. Banyak perusahaan yang belum memanfaatkan sepenuhnya sistem OSS, sehingga proses pengisian laporan yang seharusnya dapat berjalan lebih cepat, masih terkendala oleh ketidakoptimalan penggunaan teknologi ini.

“Dengan pengawasan ini, kami berharap pelaku usaha lebih memahami pentingnya pelaporan yang tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan. Kami juga berkomitmen untuk terus mendampingi dan memberikan bimbingan agar setiap pelaku usaha di Bontang dapat beroperasi secara legal dan sesuai standar yang telah ditetapkan,” tutup Karel. (Adv)

Penulis: LuftiEditor: Redaksi