DIGTALPOS.com, Bontang, Kalimantan Timur – Kehadiran sistem Online Single Submission (OSS) telah membawa dampak signifikan terhadap perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Bontang. Tak hanya mempermudah proses perizinan, sistem ini juga berkontribusi pada peningkatan pelayanan yang lebih cepat dan efisien.
OSS adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah di Indonesia. Sistem ini bertujuan untuk memangkas waktu serta menyederhanakan birokrasi dalam proses perizinan usaha. Pemerintah memperkenalkan kebijakan ini sebagai langkah untuk meningkatkan perekonomian nasional melalui pertumbuhan dunia usaha yang sebelumnya terkendala oleh panjangnya proses birokrasi.
Kepala Seksi Perizinan DPM PTSP Kota Bontang, Idrus, menjelaskan bahwa sistem OSS telah memudahkan proses perizinan. “Dulu, PTSP mengelola 85 jenis izin. Dengan hadirnya OSS, 34 izin kini dikelola melalui sistem ini, sementara sisanya tetap dikelola oleh perizinan daerah,” ungkapnya, Selasa (29/10/2024).
Idrus menambahkan bahwa pengumpulan persyaratan untuk perizinan tidak mengalami perubahan. “Persyaratannya tetap sama. Contohnya, untuk mengurus izin Program Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pemohon harus mengumpulkan KTP, akta perusahaan, dan akta lahan,” jelasnya.
Selain itu, rekomendasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Teknis Terkait juga memainkan peran penting dalam pelayanan perizinan di DPM PTSP Bontang. “Kunci utama ada di OPD teknis. Tanpa rekomendasi dari OPD terkait, kami tidak bisa menerbitkan izin,” tutup Idrus.
Dengan sistem OSS, diharapkan proses perizinan di Kota Bontang dapat semakin efisien, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, dan memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha. (Adv)