DPRD Kutim Tekankan Pentingnya Perubahan Plat Nomor Kendaraan KPC untuk Keberlanjutan Pendapatan Daerah

DPRD Kutim Tekankan Pentingnya Perubahan Plat Nomor Kendaraan KPC untuk Keberlanjutan Pendapatan Daerah
Ketua DPRD Kutai Timur, Joni (ist)

DIGTALPOS.com, Kutim, Kalimantan Timur – Ketua DPRD Kutai Timur, Joni, mengeluarkan peringatan tegas terkait nomor polisi kendaraan roda empat milik PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang masih menggunakan plat luar daerah. Meskipun pemerintah daerah telah mengajukan permintaan mutasi, perusahaan besar ini belum memberikan respons yang diharapkan.

“Meski KPC telah lama beroperasi dan berkontribusi pada APBD melalui dana bagi hasil (DBH), kami menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan daerah,” ungkap Joni kepada wak media baru-baru ini.

Joni menyebut, ketetapan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang mengatur pajak dan retribusi daerah, termasuk pajak kendaraan.

Joni menegaskan bahwa pemerintah daerah sudah sejak lama meminta perubahan plat kendaraan KPC menjadi plat nomor Kalimantan Timur. “Penting bagi KPC untuk mengikuti aturan ini. Pajak kendaraan adalah salah satu sumber pendapatan penting bagi daerah,” jelasnya.

Menurut Joni, kendaraan yang masih menggunakan plat luar Kaltim dapat mengakibatkan potensi pendapatan yang seharusnya menjadi hak daerah hilang. “Ini merugikan Kutai Timur yang seharusnya mendapatkan bagian adil dari aktivitas ekonomi di wilayahnya,” tambahnya.

Ketua DPRD Kutim ini mengimbau KPC agar segera mematuhi aturan yang berlaku, dan mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim, untuk lebih aktif dalam mengevaluasi kepatuhan pajak dan plat nomor kendaraan perusahaan batubara.

“Keadilan pajak adalah hak masyarakat. Kami berjuang untuk memastikan semua perusahaan, tanpa terkecuali, mematuhi aturan perpajakan, termasuk pajak kendaraan,” ujarnya. (Adv)

Penulis: SnEditor: Redaksi