DIGTALPOS.com, Kutim, Kalimantan Timur – Rapat paripurna ke-32 DPRD Kutai Timur (Kutim) pada Rabu (31/07/2024), membahas nota pengantar pemerintah mengenai rancangan perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2024. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, yang menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah.
“Rancangan perubahan KUA dan PPAS ini bertujuan untuk menghadapi berbagai tantangan dan masalah guna mewujudkan pembangunan yang lebih merata serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Joni. Ia menambahkan bahwa perubahan ini akan mengarah pada pengelolaan belanja yang lebih profesional, efisien, dan efektif untuk mencapai prioritas pembangunan daerah.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, juga menekankan pentingnya perubahan APBD 2024 untuk menyesuaikan dengan dinamika dan perkembangan terbaru. “Menurut Peraturan Pemerintah 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perubahan APBD bisa dilakukan jika terdapat kondisi tertentu,” jelasnya.
Ardiansyah memaparkan lima kondisi yang mendasari perlunya perubahan APBD 2024: perkembangan yang tidak sesuai asumsi KUA, pergeseran anggaran antar unit dan program, penggunaan saldo anggaran lebih dari tahun sebelumnya, keadaan darurat, dan keadaan luar biasa.
Salah satu faktor utama dari perubahan ini adalah percepatan penyelesaian proyek infrastruktur strategis. Pembangunan jalan, jembatan, Pelabuhan Kenyamukan, sistem penyediaan air bersih perkotaan, dan penanganan banjir menjadi prioritas utama.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa proyek-proyek strategis ini dapat diselesaikan lebih cepat, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur,” tambahnya. (Adv)