DIGTALPOS.com, Bontang, Kalimantan Timur – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bontang memberikan apresiasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, yang mengalokasikan 10 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mitigasi bencana.
Kepala BPBD Bontang, Usman, melalui Sekretaris, Sunaryo, mengungkapkan bahwa BPBD sangat mengapresiasi inisiatif tersebut. Raperda ini diharapkan segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), menunjukkan keseriusan pemerintah dan DPRD Bontang dalam menangani bencana, seperti kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kebakaran pemukiman, dan banjir.
“Melalui alokasi dana ini, mitigasi dan penanganan kebencanaan di Bontang akan memiliki solusi yang lebih efektif,”kata Sunaryo, belum lama ini.
Ia menambahkan, dengan pengelolaan anggaran 10 persen yang baik, langkah-langkah untuk mengenali risiko, meningkatkan kesadaran akan risiko bencana, dan perencanaan penanggulangan bencana dapat berjalan dengan optimal.
Sunaryo percaya bahwa dengan adanya perda ini, angka kejadian bencana di Kota Bontang bisa ditekan. Meskipun bencana tidak bisa dihilangkan sepenuhnya, namun dampaknya bisa diminimalisir. “Saya sangat senang mendengar wacana ini benar-benar dijadikan raperda, apalagi fasilitas di BPBD saat ini masih kurang memadai,” lanjutnya.
Ia juga berharap bahwa dengan disahkannya raperda ini, BPBD yang saat ini kekurangan fasilitas dan sumber daya manusia (SDM) akan terbantu. “Ketika raperda ini menjadi perda, Bontang akan lebih siap menghadapi bencana dan mengurangi potensi dampak dari bencana itu sendiri,” tutupnya.
Dengan adanya Raperda ini, diharapkan Kota Bontang bisa lebih siap dan tanggap dalam menghadapi berbagai ancaman bencana di masa mendatang. (Adv)