Proses Pemekaran Kelurahan Baru di Bontang Terhambat Syarat Kementerian

Proses Pemekaran Kelurahan Baru di Bontang Terhambat Syarat Kementerian
Suasana rapar kerja Komisi I DPRD Bontang (ist)

DIGTALPOS.com, Bontang, Kalimantan Timur – Usulan pembentukan kelurahan baru di Kota Bontang menghadapi tantangan besar terkait pemenuhan syarat dari Kementerian Dalam Negeri.

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Astuti, mengungkapkan bahwa pembahasan terpaksa ditunda karena ketidaksesuaian dengan ketentuan yang ada.

“Ternyata tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Makanya pembahasan tertunda dan dilanjutkan hari ini untuk tindak lanjutnya seperti apa,” ujar Astuti belum lama ini.

Senada dengan Astuti, anggota Komisi I lainnya, Maming, menjelaskan bahwa hambatan utama terletak pada luas wilayah dan jumlah penduduk yang tidak memenuhi standar.

“Dari kelurahan yang diusulkan, hanya dua yang memenuhi syarat jumlah penduduk, sementara semua usulan tidak mencapai standar luas wilayah minimal,” jelas Maming.

Meski menghadapi kendala, pihak DPRD Bontang terus berupaya mencari solusi dengan menekankan pentingnya pembentukan kelurahan baru. Keberadaan perusahaan-perusahaan vital di wilayah tersebut dianggap dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Kementerian Dalam Negeri merekomendasikan agar proses ini mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keamanan dan Pertahanan untuk mempercepat pelaksanaan.

Batas waktu pembahasan Raperda ini dijadwalkan selesai paling lambat pada 31 Juli 2024. Maming meminta Kabag Hukum Pemerintahan Kota Bontang tetap optimis dan terus memperjuangkan rekomendasi ini.

“Masih ada waktu beberapa hari untuk memperjuangkan rekomendasi ini. Tapi kalau memang tidak bisa ya kita tidak bisa apa-apa lagi karena waktunya yang tidak cukup. Yang penting berjuang saja dulu,” tandasnya.

Adapun, persyaratan pembentukan kelurahan baru meliputi jumlah penduduk minimal 2.000 jiwa atau 400 KK, luas wilayah minimal 5 km², serta kemampuan meningkatkan pelayanan masyarakat dan ketersediaan sarana pemerintahan serta fasilitas umum yang memadai. (Adv)

Penulis: YuEditor: Redaksi