Daerah  

Polres Bontang Lakukan Pendampingan Mediasi antara Pemilik Keramba Apung dengan Pemerintah

Polres Bontang Lakukan Pendampingan Mediasi antara Pemilik Keramba Apung dengan Pemerintah
Suasana mediasi antara warga Selambai, pihak Kelurahan Loktuan, serta pemilik keramba dekat masjid terapung Darul Irsyad (ist)

DIGTALPOS.com, Bontang – Kepolisian Resor (Polres) Bontang melakukan pendapingan mediasi antara pemerintah, warga Selambai, Kelurahan Loktuan, serta pemilik keramba dekat masjid terapung Darul Irsyad yang disoal warga.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kanit Intel, Bripka Agung menuturkan, mediasi ini dilakukan menyusul adanya laporan dari warga Loktuan yang tidak menghendaki keberadaan bangunan warung serta keramba apung di sekitar Masjid Darul Irsyad. Tak hanya itu, masyarakat sekitar bahkan mengancam akan membongkar paksa bangunan dan keramba tersebut jika tidak segera dipindahkan.

Guna menghindari hal yang tak diinginkan, Pemerintah Kota Bontang, melalui Kelurahan Loktuan, kemudian melayangkan surat teguran sebagi bentuk tindak lanjut laporan warga. Dalam surat tersebut, pemerintah meminta Naim, selaku pemilik keramba, untuk memindahkan bangunan tersebut. Namun hingga tiga kali surat teguran dilayangkan, Naim masih belum mengindahkan teguran tersebut.

“Sampai saat ini belum ada iktikad baik dari pemilik untuk membongkar bangunan tersebut,” kata Agung belum lama ini.

Pada mediasi tersebut, Pemkot Bontang juga turut mendatangkan Plt.Sub Koordinator Pengawasan Pembudidayaan, Pengolahan dan Pemasaran Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sam Johan Emil. Disamping untuk meninjau lokasi keramba yang dipermasalahkan warga, kehadiran DKP Provinsi Kaltim ini juga untuk memberikan pemahaman kepada pemilik keramba soal aturan dan pengawasan wilayah laut.

Agung menyebut, pemerintah kembali melakukan pendekatan secara persuasif, dimana Naim diminta untuk mengikuti anjuran dari pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim, untuk segera membongkar bangunan warung. Sedangkan untuk keramba agar dipindahkan ke kawasan perairan yang sudah ditentukan.

“Pemerintah juga menawarkan solusi kepada pemilik keramba, dimana selama pembongkaran warung berlangsung, pemerintah bersedia membayar rumah sewa untuk ditempati Naim,” terangnya.

Saat ini, kata Agung, pemerintah tengah menunggu langkah selanjutnya dari DKP Provinsi Kaltim. Agung mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak terprovokasi terhadap hal yang bisa menimbulkan konfilk di masyarakat.

“Hingga saat ini tokoh masyarakat Selambai Loktuan masih menghargai pihak Pemerintah Kota Bontang untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya. (*)

Penulis: AsEditor: Redaksi