DIGTALPOS.com, Bontang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, kembali melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah dan Aneka Jasa Usaha (Perumda AUJ).
Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam, menerangkan, pembahasan lanjutan Raperda ini sangat penting, guna memastikan regulasi yang akan diterapkan, dapat mendukung operasional dan pertumbuhan bisnis Perumda AUJ secara optimal.
Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) Bontang ini menyebut, Raperda ini terdiri dari 16 bab dan 104 pasal yang disusun sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54.
Ia menjelaskan bahwa seluruh saham Perumda AUJ sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah daerah, sehingga penting bagi Raperda ini untuk mengatur secara mendetail aktivitas perusahaan. Pun menekankan bahwa regulasi ini identik dengan anggaran dasar yang mengatur personalia serta aktivitas perusahaan secara keseluruhan.
“Perda ini harus mengakomodasi kebijakan sebelumnya agar tidak bertentangan dan dapat mencakup hak serta kewajiban perusahaan terhadap direksi dan komisaris. Harapannya, Perda baru ini dapat membantu Perumda AUJ menjalankan operasionalnya dengan lebih baik dan teratur sesuai dengan regulasi yang ada,” ujar Rustam belum lama ini.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam rapat kerja, berkomitmen untuk memastikan bahwa Perda baru tersebut dapat memberikan kepastian hukum. Dengan adanya kepastian hukum ini, diharapkan dapat mendukung pertumbuhan bisnis Perumda AUJ serta anak perusahaan yang berada di bawahnya.
Di sisi lain, Direktur Perumda AUJ, Abdu Rahman, turut memberikan pandangannya dalam pembahasan Raperda ini. Ia menyoroti pentingnya kepatuhan anak perusahaan terhadap aturan kerja sama yang telah dilaksanakan sejauh ini. Menurutnya, kepatuhan tidak hanya harus pada Undang-Undang Perseroan, tetapi juga terhadap pemilik modal.
“Ini adalah hal yang sangat krusial. Posisi anak perusahaan sering kali tidak patuh dengan peraturan kerja sama yang sudah ada. Oleh karena itu, harus ada pasal yang benar-benar mengikat agar semua pihak dapat mematuhi aturan tersebut,” tegas Abdu Rahman.
Perumda AUJ saat ini mengelola tujuh sektor bisnis yang berbeda, di antaranya adalah PT Bontang Transport yang mengurus penyewaan Kapal Ro-Ro, Laut Bontang Bersinar (LBB) yang mengatur pelabuhan, Bontang Investindo Karya Mandiri (BIKM) yang bergerak di bidang periklanan, Bontang Perkreditan Rakyat (BPR) Bontang Sejahtera, Bontang Karya Utamindo (SPBN) yang mengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan, Jasa Amanah Bontang (JAB) yang mengurus transportasi, dan Bontang Berkah Jaya (BBJ) yang mengatur aktivitas bongkar muat.
Dengan berbagai sektor bisnis yang dikelola, Perumda AUJ memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian daerah. Oleh karena itu, pembahasan Raperda ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan mendukung keberlanjutan serta perkembangan Perumda AUJ. (Adv)