Yan Ipui Dorong Pembahasan Menyeluruh Perihal Pembaharuan Perda Ketertiban Umum yang Belum Disahkan

Yan Ipui Dorong Pembahasan Menyeluruh Perihal Pembaharuan Perda Ketertiban Umum yang Belum Disahkan
Anggota DPRD Kutai Timur, Yan Ipui (ist)

DIGTALPOS.com, Kutim – Ketua Komisi D DPRD Kutai Timur, Yan Ipui, memberikan tanggapannya mengenai kelanjutan dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum yang belum disahkan. Menurutnya, pihaknya masih menunggu informasi yang komprehensif terkait pembaharuan rancangan tersebut sebelum dapat memutuskan langkah selanjutnya.

“Kami belum mendapatkan informasi yang cukup detail mengenai pembaharuan perda ketertiban umum ini. Meskipun rancangan tersebut sudah diajukan sebelumnya dan sempat akan diterapkan, namun kami melihat ada kebutuhan untuk memasukkan penertiban yang lebih komprehensif dan relevan dengan kondisi lapangan saat ini,” ujar Yan kepada awak media belum lama ini.

Yan menjelaskan bahwa pengusulan perbaikan raperda ini berasal dari inisiatif pemerintah, namun pelaksanaannya masih belum rampung secara internal.

“Inisiatifnya memang dari pemerintah, tetapi proses internal mereka sendiri belum selesai. Masih perlu pembahasan lebih mendalam sebelum kami dapat memberikan tanggapan yang lebih konkret,” ungkap Yan.

Menurut Yan, penting untuk tidak terburu-buru dalam menyelesaikan rancangan raperda ini. Dia menekankan perlunya pendekatan yang matang karena Kutai Timur membutuhkan penertiban yang menyeluruh, termasuk dalam aspek lingkungan dan masyarakat.

“Kami perlu riset menyeluruh agar tidak ada aspek yang terlewatkan. Saat ini sudah ada Pansus yang ditugaskan untuk mengkaji ulang rancangan ini karena masih banyak hal yang perlu disesuaikan,” tambahnya.

Yan menyoroti bahwa pembahasan mengenai rancangan perda ketertiban umum ini masih dalam tahap awal dan belum mencapai tingkat DPRD.

“Pembahasan masih berada dalam lingkup pemerintah, belum mencapai DPRD. Kami sebagai Anggota DPRD belum melakukan pembahasan mendalam terkait detail rancangan ini. Kami hanya mendapat kabar tentang urgensi perubahan ini terutama dari aduan masyarakat terkait ketidakrelevanan raperda lama,” jelas Yan.

Lebih lanjut, Yan menegaskan bahwa proses pembahasan perlu dilakukan dengan hati-hati mengingat kompleksitas ketertiban umum yang berkaitan dengan kearifan lokal.

“Kami perlu mempelajari dengan seksama revisi yang diajukan oleh pemerintah karena ini menyangkut kearifan lokal yang rumit. Kita tidak boleh terburu-buru dalam mengambil keputusan agar hasilnya nantinya dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak,” tutupnya (Adv)

Penulis: SnEditor: Redaksi