Ketua Andi Faiz Tanggapi Rencana Pemkot Tarik Investor Luar untuk Pembangunan Jargas Baru

DPRD Bontang
Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam (ist)

DIGTALPOS.com, Bontang – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, memberikan tanggapan terkait rencana Pemkot Bontang, yang akan menggandeng investor dari luar, dalam pemasangan jaringan gas (Jargas) rumah tangga baru.

Dikemukakan Andi Faiz, sebelum hal ini dilaksanakan, pemerintah sebaiknya melakukan diskusi terlebih bersama pihak-pihak terkait, untuk membahas mengenai peran dan tanggung jawab mereka nantinya.

“Ada baiknya diskusikan dulu sebelum melangkah lebih jauh, terkait seperti apa konsep dan mekanisme yang diusulkan oleh pemerintah ini,” kata Andi Faiz, belum lama ini.

Apalagi, menurut Andi Faiz dirinya belum mengetahui secara jelas gambaran seperti apa mengenai investor yang dimaksud oleh pemerintah.

“Terus terang saya belum tahu seperti apa yang dimaksud pemerintah, apakah investor tersebut akan bertindak sebagai penyedia jaringan gas untuk Bontang Migas Energi (BME), ataukah peran BME yang akan lebih dominan dalam menjual gas tersebut,” jelasnya.

Seperti diketahui, Pemkot Bontang berencana untuk memasang Jargas rumah tangga bekerja sama dengan investor luar.

Hal ini diungkapkan Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setkot Bontang, Moch Arif Rochman, yang menyatakan bahwa kewenangan pembangunan Jargas kini berada di pusat, sesuai dengan UU 23/2014.

Maka untuk melaksanakan proyek ini, salah satu opsi yang dapat diambil adalah melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

“KPBU merupakan salah satu skema yang didorong oleh Kementerian ESDM dan telah sukses diterapkan di Batam,” ujarnya belum lama ini.

Adapun skema KPBU dapat menarik minat investor, terutama jika dana daerah tidak mencukupi untuk pembiayaan proyek ini. Namun, ia juga menyoroti bahwa pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tetap dapat dipertimbangkan karena kas daerah Bontang saat ini cukup memadai untuk pembangunan Jargas.

“KPBU memerlukan pendalaman lebih lanjut karena biasanya melibatkan nilai ekonomis yang memungkinkan investor mendapatkan bagi hasil,” ujarnya. (Adv)

Penulis: YuEditor: Redaksi