DIGTALPOS.com, Bontang – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, kembali menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Wakaf Produktif.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang Abdul Malik, memipin langsung rapat tersebut. Dikemukakan Abdul Malik, bahwa Raperda ini mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Wakaf yang berlaku di Indonesia.
“Nanti kita akan bahas secara detail Raperda tersebut yang terdiri dari 20 pasal dan terbagi dalam 7 bab,” ucapnya, Senin (15/7/2024).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bontang itu, Raperda ini penting untuk mendorong pengembangan dan pemberdayaan wakaf agar lebih produktif. Pemanfaatan wakaf yang optimal dapat memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Turu hadir dalam rapat tersebut, perwakilan dari Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Bontang. Kehadiran kedua lembaga ini diharapkan dapat memberikan masukan dan pandangan yang komprehensif terkait implementasi dan pengelolaan wakaf produktif di Kota Bontang.
Sementara itu, Perubahan nama Raperda dari “Pemberdayaan Wakaf Produktif” menjadi “Pengembangan Wakaf Produktif” menunjukkan adanya penekanan pada aspek pengembangan dalam pengelolaan wakaf.
Dengan begitu, lanjut dia, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan aset wakaf untuk kepentingan umat.
Selain itu, juga diharapkan dapat menciptakan regulasi yang mendukung dan memperkuat pengelolaan wakaf di Kota Bontang, sehingga mampu memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi masyarakat.
“Rapat ini menjadi langkah awal yang penting dalam proses legislasi Raperda Pengembangan Wakaf Produktif,” tutupnya. (Adv)