Pembahasan Raperda Pemberdayaan Wakaf Produktif Rampung, Langkah Selanjutnya Menuju Pengesahan

Pembahasan Raperda Pemberdayaan Wakaf Produktif Rampung, Langkah Selanjutnya Menuju Pengesahan
Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang, Abdul Malik (ist)

DIGTALPOS.com, Bontang, Kalimantan Timur – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pemberdayaan Wakaf Produktif telah resmi menyelesaikan tahap pembahasannya, seperti diumumkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang, Abdul Malik, pada Selasa (16/7/2024).

Menurut Malik, pencapaian ini merupakan langkah signifikan dalam upaya meningkatkan pemanfaatan wakaf di Kota Bontang. “Hari ini, kami dengan bangga mengumumkan bahwa pembahasan raperda wakaf telah tuntas dan siap untuk melanjutkan ke tahap berikutnya,” kata Malik.

Proses pembahasan raperda ini, lanjut dia, melibatkan berbagai diskusi mendalam mengenai aspek-aspek penting dari pengelolaan wakaf, termasuk definisi, jenis-jenis wakaf, mekanisme pengelolaan, dan sistem pengawasan yang akan diterapkan.

Dalam penjelasannya, Malik menambahkan bahwa raperda ini akan menjalani proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM sebelum nantinya disahkan dalam rapat paripurna DPRD Bontang bulan depan. Proses ini merupakan langkah krusial untuk memastikan bahwa semua ketentuan yang tercantum dalam raperda sesuai dengan regulasi yang berlaku di tingkat nasional.

“Pembahasan terakhir tim kami mencakup detail-detail penting seperti penyusunan pasal-pasal, serta pembahasan mengenai transparansi dan mekanisme pengawasan yang akan diterapkan,” lanjut Malik.

Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap agar raperda yang telah dibahas secara komprehensif ini dapat memperjelas kerangka hukum pengelolaan wakaf di Bontang dan memberikan manfaat yang nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Abdul Malik juga menyebutkan bahwa raperda ini akan menetapkan kriteria khusus untuk Nazir wakaf, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan dan penggunaan aset wakaf di Kota Taman (sebutan Bontang).

“Kami berharap, dengan adanya raperda ini, pengelolaan wakaf di Kota Bontang akan menjadi lebih efektif dan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Dengan diselesaikannya tahap pembahasan ini, semua pihak berharap proses selanjutnya dapat berjalan lancar, dan raperda ini segera dapat diterapkan untuk memaksimalkan potensi wakaf sebagai sumber daya yang bermanfaat bagi masyarakat Bontang. (Adv)

Penulis: SnEditor: Redaksi