DIGTALPOS.com, Bontang – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dalam memperjuangkan Kampung Sidarp untuk masuk kedalam wilayah Bontang saat ini masih bergulir MK. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, optimistis perjuangan ini akan membuahkan hasil.
“Kita lanjutkan pada 18 Juli 2024, dengan Hamdan Zoelva sebagai ketua tim kuasa hukum Pemkot Bontang yang. Insyaallah Kita optimis menang,” katanya, Senin (15/7/2024).
Dijelaskan Andi Faiz, perjalanan panjang mengenai tapal batas Kampung Sidrap antara Bontang dan Kutai Timur telah berlangsung lama. Upaya pertama dilakukan oleh dewan dan Pemkot Bontang dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2023. Namun, hasilnya tidak sesuai harapan karena keputusan MA tidak berpihak kepada Bontang.
Tidak menyerah dengan keputusan tersebut, Pemkot Bontang bersama DPRD Bontang kemudian membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 10 Juli 2024.
Andi Faizal menyatakan keyakinannya bahwa materi gugatan yang diajukan kali ini lebih kuat dan dapat memberikan hasil yang diharapkan. “Saya mohon doanya, dan In Sha Allah saya yakin perjuangan kita akan membuahkan hasil,” timpalnya.
Kendati begitu, Politikus Partai Golkar Bontang ini juga menyadari risiko yang ada. Jika gugatan di MK ini ditolak lagi, maka Kampung Sidrap akan tetap menjadi bagian dari Kutai Timur.
“Ini artinya perjuangan kami juga berakhir,” terangnya.
Andi Faiz menerangkan, perjuangan tapal batas ini bukan sekadar masalah administrasi, tetapi juga menyangkut aspirasi dan harapan masyarakat yang tinggal di Kampung Sidrap.
“DPRD Bontang dan Pemkot Bontang terus berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat tersebut. Dengan persiapan yang lebih matang dan bukti-bukti yang lebih kuat, semoga kali ini keputusan MK akan berpihak kepada Bontang,” bebernya.
Andi Faiz berharap gugatan ini menjadi penutup dari rangkaian panjang perjuangan tapal batas yang telah memakan banyak waktu dan tenaga. (Adv)