DPRD Kutim Serukan Perusahaan Wajib Hadir di Sangatta untuk Perlindungan Karyawan

DPRD Kutim Serukan Perusahaan Wajib Hadir di Sangatta untuk Perlindungan Karyawan
Anggota DPRD Kutai Timur, Fitriani. (ist)

DIGTALPOS.com, Kutim, Kalimantan Timur – Pemerintah daerah Kutai Timur (Kutim) kini menuntut agar setiap perusahaan yang beroperasi di wilayahnya memiliki kantor cabang. Langkah ini diambil untuk mengatasi permasalahan ketenagakerjaan yang sering kali merugikan karyawan, akibat ketidakmampuan perwakilan perusahaan untuk mengambil keputusan yang diperlukan.

Anggota DPRD Kutim, Fitriani, menegaskan, “Sering kali perusahaan hanya mengirimkan perwakilan yang tidak memiliki wewenang penuh, sehingga masalah yang dihadapi karyawan tidak bisa diselesaikan dengan cepat. Hal ini membuat pekerja menjadi korban dari situasi yang tidak adil.” sebut Fitriani, kepada awak media belum lama ini.

Lebih lanjut Fitriani menjelaskan, adanya kantor cabang di Sangatta akan mempermudah koordinasi antara pihak eksekutif, legislatif, dan perusahaan. “Kantor cabang ini juga sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan. Dengan adanya kantor cabang, komunikasi akan lebih lancar, dan jika ada masalah, penyelesaiannya menjadi lebih efektif,” tambahnya.

Konflik industri, seperti sengketa gaji dan pemutusan hubungan kerja, kerap terjadi. Dengan kantor cabang di Kutim, proses mediasi dan pencarian solusi diharapkan menjadi lebih cepat dan efisien. “Dalam Perda Ketenagakerjaan, ada sejumlah pasal yang harus ditegaskan dan diterapkan dengan baik, seperti pasal 19 hingga 23 yang mengatur persentase lowongan pekerjaan,” kata Fitriani.

Salah satu pasal yang penting adalah kewajiban perusahaan untuk memprioritaskan 80 persen tenaga kerja lokal. “Pekerja lokal harus menunjukkan KTP dan kartu keluarga untuk memastikan mereka memenuhi syarat. Jika kuota ini tidak terpenuhi, terutama untuk posisi tenaga ahli, perusahaan diperbolehkan untuk merekrut tenaga kerja dari luar daerah,” jelas Fitriani.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan perusahaan lebih bertanggung jawab dalam memenuhi hak-hak karyawan dan mematuhi aturan ketenagakerjaan yang berlaku. (Adv)

Penulis: SnEditor: Redaksi